HUT RI ke 77
43 Napi di Lapas Kelas II Jailolo Halmahera Barat Dapat Remisi di HUT RI ke 77
Sebanyak 43 Napi di Lapas Kelas II Jailolo Halmahera Barat mendapat Remisi di HUT RI ke 77.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - 43 Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jailolo Halmahera Barat, dapat Remisi atau pemotongan masa tahanan di HUT RI ke 77.
43 Napi yang mendapat Remisi oleh Lapas Kelas II Jailolo Halmahera Barat ini, telah memenuhi syarat seperti sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
"Mereka diantaranya 36 Napi kasus kekerasan anak, 1 Napi kasus pembunuhan, 1 Napi kasus pemerkosaan, 1 Napi kasus penggelapan, serta 3 Napi lainnya kasus narkotika, "kata Kasubsi Registrasi dan Bimmas Lapas Kelas II B Jailolo, M Walid Bahmid, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Rapatkan Barisan Hadapi Pemilu 2024, DPW PAN Maluku Utara Siap Gelar Rakerwil I
Dijelaskan, para 43 Napi tersebut akandiberikan Remisi, pada saat HUT RI ke 77 pada 17 Agustus 2022.
"Nantinya diberikan langsung oleh Bupati Halmahera Barat, James Uang secara simbolis setelah upacara, " tuturnya.
Baca juga: Ada 58 Destinasi Wisata Morotai Dijamin Aman dari Buaya
Di mana masing-masing Napi, akan mendapat Remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
"11 Napi dapat Remisi 5 bulan, 10 Napi dapat Remisi 4 bulan, 10 Napi dapat Remisi 3 bulan, 1 Napi dapat Remisi 2 bulan, dan 8 Napi dapat Resmi 1 bulan, "tandasnya. (*)