Korupsi
Polisi Serahkan 2 Tersangka Korupsi Irigasi di Kepulauan Sula Sebesar Rp 9 Miliar ke Jaksa
Penyerahan berkas tahap II ini setelah Jaksa meneliti berkas awal sehingga dinyatakan berkas tersebut lengkap P-21 dan diserahkan kembali.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan irigasi di Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula ke Jaksa.
"Iya tim penyidik Krimsus Polda Maluku Utara telah menyerahkan berkas korupsi irigasi ke Jaksa," jelas Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil Jum'at (12/8/2022).
Penyerahan berkas tahap II ini setelah Jaksa meneliti berkas awal sehingga dinyatakan berkas tersebut lengkap P-21 dan diserahkan kembali.
Dalam penyerahan berkas tahap II ini lanjutnya, sekaligus dua tersangka diserahkan.
Kedua tersangka masing masing berinial B alias Bram dan SH alias Salim Haris dengan jabatan sebagai konsultan lapangan dalam proyek senilai 9,8 miliar lebih di Desa Kaporo Kabupaten Kepulauan Sula.
Usai berkas dan dua tersangka diserahkan, maka jaka akan meneruskan ke Pengadilan untuk disidangkan.
"Tersangka sudah diserahkan. Tinggal ditentikan jadwal persidangan,"cetusnya.
Baca juga: Kronologi Penahanan Mantan Kadispora Ternate dalam Kasus Korupsi Anggaran Haornas
Baca juga: Kajati Maluku Utara Akan Umumkan Tersangka Mafia Tanah dan Korupsi Perusda Ternate
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan Irigasi ini, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Lutfi Kadir, Sekretaris Dinas PUPR Sula Masykur, Anggota DPRD Sula Fredi Parengkuan, dan Razak Karim selaku pemilik PT Amarta Mahakarya. (*)