Karyawan Alfamart Dipaksa Minta Maaf oleh Terduga Pengutil, Pakar Hukum: Tidak Bisa Dijerat UU ITE
Boris Tampubolon menilai, karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE, meski ia telah memviralkan video pengutil cokelat.
TRIBUNTERNATE.COM - Video karyawan Alfamart yang memergoki konsumen wanita mengutil cokelat beredar viral di media sosial.
Belakangan diketahui, tempat kejadian dugaan pengutilan tersebut berada di Alfamart di Cisauk, Tangerang.
Pasca-video pengutilan tersebar, sang konsumen menyewa pengacara dan mengancam sang karyawan Alfamart dengan UU ITE, serta memaksanya untuk menyampaikan permintaan maaf.
Video permintaan maaf karyawan Alfamart di bawah tekanan konsumen yang mengancam UU ITE ini pun viral di media sosial.
Setelah video tersebut mengundang reaksi netizen, polisi akhirnya turun tangan.
Untuk mengusut kronologi peristiwa ini, polisi mengecek lokasi TKP di mana karyawan Alfamart diancam terduga pelaku dengan pidana UU ITE.
Kejadian tersebut mendapat sorotan publik, termasuk pakar hukum sekaligus advokat dan founder Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers) Boris Tampubolon.
Boris menilai, karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE, meski ia telah memviralkan video pencuri coklat tersebut di media sosial.
Karena menurut Boris, harus dilihat dulu apa isi konten dan tujuan diviralkannya video tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Digandeng Alfamart untuk Bela Karyawan yang Diancam UU ITE: Saya Siap Bantu Gratis
Jika konten video tersebut sesuai kenyataan, maka karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat UU ITE.
"Sebab harus dilihat kontennya dan tujuannya (mens rea) untuk apa. Jika kontennya itu sesuai kenyataan maka tidak bisa dijerat UU ITE," kata Boris dilansir Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut Boris menuturkan, jika video tersebut bertujuan untuk kepentingan umum atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE.
Pasalnya hal tersebut sudah jelas diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Tahun 2021.
Baca juga: Fakta Paspampres Pukul Sopir Truk di Solo: Sempat Viral, Sudah Minta Maaf, Gibran Rakabuming Geram
Baca juga: Derita Stroke, Seorang Wanita Diduga Ditelantarkan di Hutan oleh Suaminya Sendiri, Kisahnya Viral
Diketahui SKB tersebut berisi tentang Pedoman Impelemntasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.
Kemudian video tersebut bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika muatan atau konten tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.