Karyawan Alfamart Dipaksa Minta Maaf oleh Terduga Pengutil, Pakar Hukum: Tidak Bisa Dijerat UU ITE
Boris Tampubolon menilai, karyawan Alfamart tersebut tidak bisa dijerat dengan UU ITE, meski ia telah memviralkan video pengutil cokelat.
Meski sudah membayar, video tersebut telah tersebar di Twitter dan TikTok.
Viralnya video itu membuat wanita yang terciduk mencuri cokelat merasa dirugikan.
Kemudian, ia meminta karyawan Alfamart tersebut meminta maaf atas tindakannya menyebarkan video dirinya yang ketahuan mencuri cokelat dan telah bersedia membayarnya.
Diketahui, ia membawa seorang kuasa hukum untuk meminta karyawan tersebut meminta maaf.
Wanita pencuri cokelat yang diketahui bernama ibu Mariana bersama karyawan Alfamart bernama Amelia, dan kuasa hukum ibu Mariana mengunggah sebuah video klarifikasi.
"Saya karyawan Alfamart ingin mengklarifikasi video yang tersebar di media sosial karena sudah ada kesalahpahaman di antara kita berdua yang telah merugikan Ibu Mariana," kata Amelia mengawali klarifikasinya.
"Dan saya mohon maaf kepada ibu Mariana karena atas video yang tersebar kemarin. Alhamdulillahnya masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan." lanjutnya membaca sebuah klarifikasi.
Kemudian, pengacara ibu Mariana memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Saya dari tim kuasa ibu pada hari ini sudah terjadi kesepakatan. Amelia sudah meminta maaf pada Ibu Mariana atas video yang tersebar dan telah merugikan Ibu Mariana," katanya.
"Pada hari ini (masalah) sudah selesai," terang pengacara Ibu Mariana.
Mewakili Ibu Mariana, sang pengacara juga meminta maaf pada karyawan dan manajer Alfamart atas kejadian yang terjadi dan kesalahpamahan antara Ibu Mariana dan karyawan Alfamart.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Larissa Huda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Sebut Karyawan Alfamart yang Viralkan Video Pencuri Coklat Tak Bisa Dijerat UU ITE