Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pelaku Pembunuhan Misterius Tiga Orang di Kabupaten Sula Maluku Utara Terancam Dihukum Mati

Kena pasal berlapis, pelaku pembunuhan di Kepulauan Sula, Maluku Utara diancam dengan hukum mati.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Randi Basri
KEJAHATAN: Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan misterisu di Kepulauan Sula, Maluku Utara inisial GO (37) dikenakan pasal berlapis, dengan hukuman yang diterima adalah hukuman mati, Selasa (16/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko umumkan hasil penyelidikan pelaku pembunuhan di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Maluku Utara.

Hasil umumkan ini setelah penyidik Reskrim Polres Kepualaun Sula, maluku Utara melakukan proses penyelidikan, hingga mengamankan pelaku atas peristiwa pembunuhan tersebut.

"Untuk saat ini, pelaku pembunuhan inisial GO (37) sudah diamankan, dan ditahan di Polres Kepulauan Sula, "jelasnya, Selasa (16/8/2022).

Menurutnya, motif pelaku pembunuhan yang menwaskan istri pelaku, mertua pelaku dan adik ipar pelaku karena marasa sakit hati.

Baca juga: 50 Daftar Nama Anak Laki laki Islami, Nama yang Jadi Teladan Umat Sahabat Para Rasul

Karena pelaku tidak terima dengan ucapan dari mertua, yang meminta pelaku membayar uang adat sebesar Rp 25 juta, jika ingin membawa istri dan anaknya tinggal bersama.

"Dengan dasar itu, sehingga pelaku kecewa dan menghabisi ketiga dengan sadis, "ucapnya.

Dijelaskan, aksi keji pelaku dibawah kontrol minuman keras, yang sebelumnya dikonsumsi di salah satu cafe. Setelah itu, pelaku balik ke kosan

Di kamar kos, pelaku mengingat perlakuan istri dan mertua, sehingga membuat makin sakit hati, dan langsung mengambil pisau badik di bagasi motor pelaku.

Pelaku langsung berjalan kaki menuju ke rumah korban, yang berjarak sekitar kurang lebih 200 meter. Setibanya, pelaku langsung menuju kamar.

Setelah membunuh istrinya dengan cara ditusuk di bagian perut sebanyak dua kali, pelaku kemudian membunuh mertua dan adik iparnya.

"Kepada tiga korban, pelaku melayangkan masing-masing dua tusukan ke tubuh korban, "katanya.

Usai membunuh, pelaku langsung keluar rumah lewat dapur menuju kosanya, untuk mengambil pakaianya, dan langsung menuju Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Maluku Utara.

Baca juga: Bawaslu Maluku Utara Sesalkan Minimnya Partisipasi Parpol di Kabupaten Pulau Morotai

Dengan informasi itu, anggota Polres Kepulauan Sula langsung melakukan pengejaran, dan berhasil amankan pelaku bersama barang bukti, dan langsung diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana, dan atau pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, junto UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku GO (32) ini kita dijerat dengan pasal berlapis, dan dia terancam dihukuman mati, karena sudah membunuh dengan cara sadis, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved