Bawaslu Maluku Utara Sesalkan Minimnya Partisipasi Parpol di Kabupaten Pulau Morotai
Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ali, sesalkan pengurus Partai Politik di kabupaten Pulau Morotai.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERMATE.COM- Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ali, sesalkan pengurus Partai Politik di kabupaten Pulau Morotai.
Ikbal Ali ali mengutarakan kekesalannya saat membuka Rapat Koordinasi terkait verifikasi Partai Politik antara Bawaslu Morotai, KPU Morotai, dan pengurus Partai Politik di Morotai terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
Rakor tersebut bertempat di Hotel Perdana Desa Darame kecamatan Morotai selatan, Senin (15/8/2022).
Ikbal Ali mengatakan, jumlah partai politik yang ada di kabupaten Pulau Morotai cukup banyak namun kurang diminati pengurus partai ketika Bawaslu menggelar Rakor.
Semestinya kegiatan seperti ini harus dihadiripengurus partai politik.
Baca juga: Pastikan Tak Terdaftar Partai Politik, Bawaslu Morotai Kroscek Nama-nama ASN Hingga TNI dan polri
Baca juga: Cegah Pencatutan Nama, Bawaslu Morotai Cek Nama-nama Pengurus Partai Hingga ke Level Kepala Desa
Tujuannya untuk menyamakan persepsi dari hal hal yang menyangkut dengan kepengurusan.
"Saya atas nama penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu berharap bahwa forum forum seperti ini seharusnya partai politik berperan aktif dalam rangka untuk memberikan informasi dan dukungan kepada KPU maupun Bawaslu,"tegasnya.
Itu sebabnya kerja sama sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai dengan undang-undang
"Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini saya rasa sangat penting, sangat bermanfaat dalam rangka untuk persiapan verifikasi,"jelas Ikbal.
KPU kabupaten sebagai pelaksana verifikasi administrasi di tingkat Kabupaten membutuhkan respon dari partai politik, sedangkan Bawaslu bertugas mengawasi dalam proses ini.
Jika ada hal yang kurang di antara partai politik, Dia mengajak agar berkoordinasi kepada penyelenggara baik itu KPU maupun Bawaslu. (*)