Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator Dikabulkan, LPSK Beri 6 Bentuk Perlindungan Ini

Sempat ditolak, permohonan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya disetujui oleh LPSK.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Setelah sempat ditolak, akhirnya permohonan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J disetujui oleh LPSK. 

TRIBUNTERNATE.COM - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, serta mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo - dalang dari kasus ini.

Mulanya, permohonan sebagai justice collaborator diajukan oleh Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022) lalu.

Justice Collaborator ini diberikan kepada seseorang yang bukan menjadi pelaku utama suatu tindak pidana dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus pidana tersebut.

Setelah sempat ditolak, akhirnya permohonan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J disetujui oleh LPSK.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, setelah bertemu dengan Bharada E, LPSK meyakini jika Bharada E bersedia menjadi Justice Collaborator.

Selain itu, Bharada E juga telah memenuhi syarat dari LPSK untuk bisa menjadi Justice Collaborator.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E akan Ajukan Justice Collaborator, Apa Untungnya?

Baca juga: Sama-sama Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Beda Nasib Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Saat di Magelang, Istri Irjen Ferdy Sambo Sempat Kirim Foto Brigadir J ke Adik: Lihat Abang Kau Ini

"Setelah kami kemudian bertemu dengan yang bersangkutan, setelah menerima permohonan dari penasehat hukumnya. Ya kami berkeyakinan kalau yang bersangkutan memang bersedia menjadi Justice Collaborator dan memenuhi syarat itu menurut kami," kata Hasto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/8/2022).

Setelah menjadi Justice Collaborator, LPSK pun akan memberikan beberapa bentuk perlindungan kepada Bharada E.

Bentuk perlindungan tersebut di antaranya:

- Penebalan pengamanan di Rutan

- Pemasangan CCTV portabel

- Suplai logistik

- Cek steril udara

- Pemeriksaan rutin oleh dokter atau psikolog

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved