Kasus Narkoba
Polisi Tangkap 2 Pemuda di Ternate Edarkan Ganja 1 Kilogram, Diselidiki Ternyata Milik Narapidana
Dari tangan kedua pemuda polisi mendapati ganja kering dengan berat 1,1 kilogram dari sebuah bungkusan diketahui dikirim dari Medan.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Anggota Polisi Polda Maluku Utara menangkap 2 pemuda berinisial AE (24) dan MH (20) yang hendak mau mengambil paket di salah satu jasa pengiriman beralamat di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Ternate.
Dari tangan kedua pemuda polisi mendapati ganja kering dengan berat 1,1 kilogram dari sebuah bungkusan diketahui dikirim dari Medan.
Kedua pemuda tersebut kemudian langsung digiring ke Polda Maluku Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengungkapkan, dari hasil interogasi lebih lanjut kedua pemuda mengaku sebuah paket berisi ganja kering itu adalah milik seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate berinisial RM.
Baca juga: Kapolda Maluku Utara Sebut Gedung Sekolah Polisi Negara di Tidore Rampung Tahun Depan
Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Botol Minyak Tawon Ilegal Diduga Milik Oknum Anggota TNI
"Kedua pemuda itu bilang paket itu milik salah seorang Napi di Lapas,"ungkap Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Tri Setyadi Artono saat mengungkap kasus peredaran narkoba di Maluku Utara, Selasa (16/08/2022).
Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan bahwa kedua pemuda juga mengaku hanya disuruh mengambil paket oleh RM melalui telepon seluler.
Sehingga, isi dari paket tersebut tidak diketahui sama sekali.
"Tentu kita akan terus dalami. Jika dari nomor resi, barang yang disita penyidik itu dikirim dari Medan,"katanya.
"Atas kasus ini keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,”pungkasnya. (*)