Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Berikut Gambar dan Cara Dapatnya
Ada tujuh uang kertas dengan desain terbaru, yang terdiri atas pecahan uang Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp.1000.
TRIBUNTERNATE.COM - Bank Indonesia resmi merilis Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8/2022).
Total, ada tujuh uang kertas dengan desain terbaru, yang terdiri atas pecahan uang Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp.1000.
Informasi tersebut diketahui dari Instagram @bank_indonesia yang mengunggah video reels terkait peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.
Dikutip dari unggahan tersebut, tujuan Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 adalah agar uang rupiah semakin mudah dikenali keasliannya.
BI juga menjelaskan uang kertas tersebut memiliki kualitas lebih baik serta teknologi unsur pengamanan yang semakin meminimalisir adanya pemalsuan.
Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 juga diinfokan melalui live streaming di kanal YouTube Bank Indonesia pada Kamis (18/8/2022).
Mengutip keterangan Bank Indonesia, uang kertas emisi 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.
Uang kertas emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan uang baru tersebut?
Melalui akun Instagram @bank_indonesia, Kamis (18/8/2022), BI menjawab pertanyaan warganet terkait peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.
Pada unggahan tersebut tampak seorang warganet memberikan komentar terkait bagaimana cara mendapatkan uang baru tersebut.
"Untuk cara dapatnya bagaimana?" tulis akun @keylatifah_
Komentar tersebut langsung mendapat jawaban dari pihak Bank Indonesia.
Bank Indonesia mengungkapkan uang baru itu bisa didapatkan dengan melakukan penukaran lewat kas keliling yang disediakan BI.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menukarkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.