Koruptor Rp78 Triliun Surya Darmadi Diperiksa di Kejagung RI, Peran Perusahaan Terus Digali
Ini adalah pemeriksaan kedua kalinya terhadap Surya Darmadi yang dilakukan Kejagung RI terkait kasus megakorupsi PT Duta Palma Nusantara Rp78 triliun.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian yang merugikan negara senilai Rp78 triliun.
Setelah kembali ke Indonesia pada Senin (15/8/2022), kini Surya Darmadi menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di Kejaksaan Agung RI, Kamis (18/8/2022).
Terlihat dalam tayangan KompasTV, saat tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekira pukul 10.30 WIB, Surya Darmadi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Seharusnya, Surya Darmadi diperiksa Selasa (16/8/2022) lalu, tetapi karena alasan kesehatan Surya Darmadi baru diperiksa hari Kamis ini.
Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi mengatakan bahwa kliennya sudah dalam kondisi baik dan siap untuk diperiksa.
Pada penyelidikan kedua ini, Surya Darmadi kabarnya akan ditanyai seputar kepemilikan perusahaannya, termasuk perannya dalam PT yang diketuai dan didirikan oleh Surya Darmadi, yakni PT Duta Palma.
PT Duta Palma bergerak di bidang industri kelapa sawit, tidak hanya di perkebunan, tetapi juga pada proses pengolahan, penyulingan, hingga proses pengiriman.
Proses ini ditangani oleh PT Duta Palma melalui anak-anak perusahaannya.
Baca juga: Tiba dari Taiwan, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Bakal Ditahan 20 Hari di Kejagung RI
Baca juga: Farel Prayoga Sukses Goyang Istana, Denny Caknan Menangis Bahagia: Selamat Cah Ganteng
Baca juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Berikut Gambar dan Cara Dapatnya
Untuk itu, peran dari masing-masing PT yang berada di bawah PT Duta Palma ini akan terus digali informasinya oleh para penyidik dari Kejaksaan Agung.
Surya Darmadi juga akan ditanyai terkait kepemilikan lahan, baik persoalan hak maupun tanggung jawabnya terhadap masyarakat sekitar PT Duta Palma.
Lebih lanjut, penyidik dari Kejaksaan Agung juga akan menelusuri uang Rp 78 triliun.
KPK akan Turut Periksa Surya Darmadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memeriksa bos PT Duta Palma Group/Darmex Agro Group, Surya Darmadi alias Apeng.
Diketahui, Apeng tersandung dua kasus berbeda, masing-masing di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.
Di Kejagung, Surya Darmadi jadi tersangka korupsi yang merugikan negara Rp78 triliun. sedangkan di KPK ia terjerat kasus suap alih fungsi lahan.
"Berarti kalau diperiska oleh penyidik kan, pemeriksaan sebagai tersangka. Kapan waktunya, tapi saya kira secepatnya lah," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Alex, sapaan Alexander, mengatakan tim penyidik akan koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.
Apeng, kata Alex, nantinya akan diperiksa di Kejagung RI karena pihak yang menahannya adalah kejaksaan.
"Ke kejaksaan, kan ditahan di kejaksaan. Enggak masalah. Kita berkoordinasi," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Kejagung langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).
Kuasa Hukum Bantah Kliennya Kabur
Sebelumnya, Juniver juga membantah adanya kabar yang menyebut kliennya kabur dari Indonesia.
"Adanya informasi bahwa dia kabur, itu tidak benar."
"Terbukti setelah dia dipanggil dan memenuhi panggilan, beliau berkoordinasi dengan kami dan kami mengimbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya."
"Dengan kedatangannya ini, membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses (hukum)."
"Kepada Kejaksaan kami juga berterima kasih dan akan mengikuti bagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Juniver dikutip dari Kompas Tv, Senin (15/8/2022).
Juniver menjelaskan, Surya Darmadi terbang dari Taipei dan selama ini tinggal di luar negeri.
"Beliau tadi pagi terbang dari Taipe, China (menuju Indonesia)."
"Beliau baru selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui ada pemanggilan, kemudian beliau menghubungi kami, dan saya katakan beliau harus datang untuk membela diri," sambung Juniver.
Sampai hari ini, lanjut Juniver, Surya Darmadi masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Meskipun Surya Darmadi kabarnya sedang dalam proses perawatan dokter, tapi pihaknya bersedia datang dan menjalani proses hukum di Indonesia.
"Beliau sebenarnya sedang dalam perawatan dokter, ya tetapi beliau memiliki itikad baik untuk mengikuti proses (hukumnya)," lanjut Juniver.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemeriksaan ke-2, Tersangka Megakorupsi Rp 78 T Surya Darmadi Datangi Kejagung Gunakan Rompi Tahanan