Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tiba dari Taiwan, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Bakal Ditahan 20 Hari di Kejagung RI

Kini Surya Darmadi. tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp78 triliun, resmi ditahan Kejaksaan Agung.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tiba di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). Surya Darmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan total kerugian negara mencapai Rp78 triliun. 

TRIBUNTERNATE.COM - Setelah sempat buron, tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun Surya Darmadi alias Apeng akhirnya tiba di Indonesia Senin (15/8/2022) pukul 13.30 WIB.

Surya Darmadi sendiri merupakan pemilik PT Duta Palma Nusantara, perusahaan pengekspor kelapa sawit yang terlibat dalam kasus penyerobotan lahan di Provinsi Riau pada 2015 lalu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, dan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun itu juga.

Pada 1 Agustus 2022, Kejagung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka.

Dalam upaya penangkapan Surya Darmadi, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menggandeng KPK dan Interpol hingga terbit Red Notice.

Menurut informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, nama Surya Darmadi tercatat dalam daftar Red Notice Interpol sejak 13 Agustus 2020.

Kini Surya Darmadi. tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp78 triliun, resmi ditahan Kejaksaan Agung.

Ia harus mempertanggungjawabkan dugaan kasus korupsi PT Duta Palma Nusantara yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

Surya sebelumnya dijemput tim penyidik Kejagung di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten siang tadi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penjemputan Surya Darmadi dilakukan usai Kejagung menyurati buronan itu.

Ketut menuturkan, pengacara Surya menyampaikan permohonan terhadap Jaksa Agung, Jampidsus, dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus untuk mencabut cekal dan tangkal terhadap Surya.

"Agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya," kata Kapunpenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Senin (15/8/2022).

Ketut menambahkan, hingga Surya Darmadi dijemput, pihaknya belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Surya Darmadi untuk masuk ke Indonesia.

Meski begitu, Kejaksaan sudah lebih dulu mengajukan pencegahan terhadap Surya agar tak keluar dari Indonesia.

"Selanjutnya, tim penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka SD yang didampingi oleh tim penasihat hukum," bebernya.

Baca juga: Jaksa Menanti Janji Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun, Datang ke Kejagung Hari Ini

Baca juga: Kakak Beradik Kasuba di Halmahera Selatan Tersandera Dugaan Korupsi Dana Operasional Tahun 2021

Baca juga: Korupsi Satelit Kemenhan: Kejagung RI Tetapkan Purnawirawan Laksamana TNI Inisial AP Jadi Tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved