Profil Rektor Unila, Prof Dr Karomani yang Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap dari Mahasiswa Baru
KPK menangkap tujuh orang dalam OTT yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Sabtu (20/8/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Sabtu (20/8/2022).
OTT tersebut dilakukan di dua tempat yakni di Jawa Barat dan di Lampung.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).
"Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," ujarnya.
Ali Fikri mengatakan tujuh orang tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Saat ini, mereka sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta guna menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik.
"Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta. Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan," katanya.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Sosok Prof Dr Karomani
Prof. Karomani lahir pada 30 Desember 1961 di Pandeglang, Banten.
Ia memiliki seorang istri bernama Enung Juhartini yang berprofesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Prof. Karomani mengenyam pendidikan sekolah dasar di SD Cipicung 01, Pandeglang, Banten.
Kemudian melanjutkan sekolah menengah pertama di SMP YPP Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten dan lulus pada tahun 1975.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan SLTA di Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) Pandeglang jurusan Sekolah Dasar, dikutip dari laman Unila.
Ia lulus SLTA pada tahun 1982.