Polda Maluku Utara
8 Pengedar Narkotika Ditangkap Polda Maluku Utara, 4 Kg Ganja Diamankan Dari Tangan Pelaku
Dari tangan sejumlah pelaku, anggota Polda Maluku Utara mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 4,2 Kg dan Sabu sabu 4,46 gram.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Sebanyak 8 orang diduga pengedar narkoba ditangkap anggota Polda Maluku Utara.
Dari tangan sejumlah pelaku, anggota Polda Maluku Utara mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 4,2 Kg dan Sabu sabu 4,46 gram.
Identitas para pelaku yang diamankan penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku Utara yaitu, EW (22), IB (20), SA (20), AE (24), serta EK (20).
Sementara untuk pelaku yang diamankan penyidik Satresnarkoba Polres Ternate, AL (22), AN (30) dan JI (22).
Menurut Irjen (Pol) Risyapudin, pengungkapan penyalahgunaan narkotika langsung atas perintahnya.
Hal ini untuk meneruskan instruksi Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri menginstruksikan agar seluruh jajaran baik Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
"Dengan perintah tersebut sehingga saya Instruksi kepada semua Satker mulai dari Direktur Narkoba, Direktur Ditreskrimum, Direktur Ditreskrimsus dan Direktur Ditpolairud untuk segera melakukan penindakan di lapangan," ucap Irjen (Pol) Risyapudin dalam keterangannya di Mako Polda Maluku Utara, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Teruskan Instruksi Kapolri, Kapolda Maluku Utara: Jika Ada Oknum Polisi Beking Judi Togel Dicopot
"Ke 8 tersangka yang diamankan merupakan kurir dengan berbagai peranan dan modus operandi masing-masing," jelasnya.
Dari tangan para pelaku barang bukti diamankan selama Agustus 2022 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara dan Polres Ternate yakni ganja sebanyak 4,2 kg serta Sabu Sabu 4,46 gram.
Lanjut Kapolda, keseluruhan tersangka diamankan di seputaran Kota Ternate, seperti di Kelurahan Bastiong Karance, Kelurahan Jambula, Kelurahan Tabahawa, Kelurahan Tanah Tinggi, Kelurahan Toboleu, Kelurahan BTN, serta di depan salah satu kantor jasa pengiriman di Ternate.
Kepada sejumlah pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polda Maluku Utara Tangkap 9 Pelaku Judi Togel, Satu Diantaranya Ibu Rumah Tangga
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," jelas Kapolda.
Lalu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU narkotika.
"Butuh peran aktif kita bersama untuk mewujudkan Maluku Utara yang bersih dari narkoba. Mayoritas yang diamankan merupakan anak-anak yang masih remaja masih berusia 20 tahunan, tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama,"tambahnya.
"Untuk itu mari kita bahu-membahu saling menjaga satu sama lain, kita jaga anak-anak kita, saudara-saudara kita agar tidak terjerumus dengan narkoba. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku,"himbau Kapolda. (*)