Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Langkah Tindak Lanjut Instruksi Kapolri, Polres Tidore Langsung Bekuk Dua Pelaku Judi Online

Tak butuh waktu lama usai instruksi Kapolri turun, Polres Tidore langsung membekuk dua pelaku judi online.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Faisal Amin
KASUS: Kapolres Kota Tidore Kepulauan, AKBP Setyo Agus Hermawan mengungkapkan usai menerima instruksi daro Kapolri terkait pemberantasan judi online, pihaknya langsung berhasil membekuk dua pelaku praktek judi online akhir pekan kemarin, Senin (22/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menindak lanjuti instruksi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online, Polres Kota Tidore Kepulauan membentuk tim.

Dari operasi yang dilakukan, Polres Kota Tidore Kepulauan berhasil membekuk, dua pelaku praktek judi online.

"Setelah mendapat instruksi, langkah yang kami lakukan yaitu membentuk tim, dan sejuah ini kita sudah menangkap dua pelaku  judi online, "ungkap Kapolres Kota Tidore Kepulauan, AKBP Setyo Agus Hermawan, Senin (22/8/2022).

Kapolres menjelaskan, dari kedua pelaku, menjalankan praktek judi online dengan modus yang sama, yakni mengajak tetangga, ataupun teman untuk mendaftarkan ke akun judi online miliknya.

Baca juga: PT Pelindo Ternate Bakal Buka Akses Jalan Bagian Selatan Pelabuhan Ahmad Yani untuk Peti Kemas

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu 20 Agustus 2022, pelaku merupakan warga Kecamatan Tidore, dan barang bukti yang disita saat penangkapan yakni uang tunai senilai Rp 6 juta.

"Saat ini pelakunya sudah diserahkan ke Polda Maluku Utara, dan tadi pagi sudah ada press conference-nya, "jelasnya.

Baca juga: Tampuk Kekuasaan KSOP Ternate Berganti, Capt Alexander Seleng Allokendek: Mohon Bantuannya

Sementara itu, pelaku yang kedua ditangkap pada Minggu 21 Agustus 2022 malam, dan di temukan juga barang bukti uang tunai sebesar Rp 120 ribu.

Pelaku yang kedua saat ini masih ditahan di Polsek Kota Tidore Kepulauan, dan akan diserahkan ke Polres Kota Tidore Kepulauan sore ini.

"Sementara ditahan di Polsek, dan sementara dilakukan pengangan, untuk mengetahui ada tidaknya jaringan judi online di Tidore, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved