Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kebakaran di Taliabu

Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu

Pamin Servis Subbid Fiskom Polda Sulawesi Utara Ipda Eko Suyoko mengatakan telah mengantongi 8 barang bukti dari trumah terbakar Desa Kilong, Taliabu

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
INSIDEN: KETERANGAN: Tim Bid Labfor Polda Sulawesi Utara dan Polres Pulau Taliabu gelar olah TKP rumah terbakar di Desa Kilong, Kamis (28/8/2025). Dari hasil tersebut, Polisi mengantongi 8 bukti 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Inafis Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah terbakar di Dusun Air Minggu, Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Kamis (28/8/2025).

Pantauan Tribunternate.com, polisi mengambil beberapa barang bukti yang dibungkus dalam 8 plastik.

Barang bukti itu nantinya akan di bawa ke Polda Sulut untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengatakan, proses ini untuk mengetahui penyebab kebakaran yang terjadi pada Sabtu 9 Agustus 2025.

Baca juga: Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini

"Jadi kita gunakan Scientific Crime Investigation atau investigasi suatu perkara secara ilmiah berdasarkan disipilin keilmuan, khususnya ilmu forensik."

INSIDEN: KETERANGAN: Tim Bid Labfor Polda Sulawesi Utara dan Polres Pulau Taliabu gelar olah TKP rumah terbakar di Desa Kilong, Kamis (28/8/2025)
INSIDEN: KETERANGAN: Tim Bid Labfor Polda Sulawesi Utara dan Polres Pulau Taliabu gelar olah TKP rumah terbakar di Desa Kilong, Kamis (28/8/2025) (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

"Ini guna mengumpulkan, menganalisa dan menginterpretasikan bukti fisik di tempat kejadian."

"Serta mendukung pengungkapan kejadian kebakaran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia," terangnya, Kamis (28/8/2025).

Sementara itu, Pamin Servis Subbid Fiskom Polda Sulawesi Utara Ipda Eko Suyoko mengatakan telah mengantongi 8 barang bukti.

Barang bukti diantaranya, abu arang, cairan sweb, dan juga ada beberapa peralatan listrik.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat

"Barang bukti tersebut akan kita bawa ke lab untuk kita lakukan pemeriksaan, "ujar Ipda Eko Suyoko.

Dia mengaku, pemeriksaan barang bukti dalam laboratorium selama 2 pekan.

"Untuk pemeriksaan lama kerjanya itu 2 Minggu, "tandas Ipda Eko Suyoko mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved