Kebakaran di Taliabu
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu
Pamin Servis Subbid Fiskom Polda Sulawesi Utara Ipda Eko Suyoko mengatakan telah mengantongi 8 barang bukti dari trumah terbakar Desa Kilong, Taliabu
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Inafis Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) rumah terbakar di Dusun Air Minggu, Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Kamis (28/8/2025).
Pantauan Tribunternate.com, polisi mengambil beberapa barang bukti yang dibungkus dalam 8 plastik.
Barang bukti itu nantinya akan di bawa ke Polda Sulut untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi mengatakan, proses ini untuk mengetahui penyebab kebakaran yang terjadi pada Sabtu 9 Agustus 2025.
Baca juga: Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini
"Jadi kita gunakan Scientific Crime Investigation atau investigasi suatu perkara secara ilmiah berdasarkan disipilin keilmuan, khususnya ilmu forensik."

"Ini guna mengumpulkan, menganalisa dan menginterpretasikan bukti fisik di tempat kejadian."
"Serta mendukung pengungkapan kejadian kebakaran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia," terangnya, Kamis (28/8/2025).
Sementara itu, Pamin Servis Subbid Fiskom Polda Sulawesi Utara Ipda Eko Suyoko mengatakan telah mengantongi 8 barang bukti.
Barang bukti diantaranya, abu arang, cairan sweb, dan juga ada beberapa peralatan listrik.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat
"Barang bukti tersebut akan kita bawa ke lab untuk kita lakukan pemeriksaan, "ujar Ipda Eko Suyoko.
Dia mengaku, pemeriksaan barang bukti dalam laboratorium selama 2 pekan.
"Untuk pemeriksaan lama kerjanya itu 2 Minggu, "tandas Ipda Eko Suyoko mengakhiri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.