Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Ternate

Berikut Keterangan Kajari Ternate Tentang Stepanus Peter Imanuel, Jaksa Pemakai Narkoba yang Kabur

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah mengeluarkan surat perintah mencari mantan Jaksa yang terlibat narkoba.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TribunTernate.com/Randi Basri
Kepala Kejari Ternate Abdullah 

Sambung  ada juga penetapan memperpanjang waktu penahanan terhadap terdakwa dalam tahanan Kota  paling lama 60 hari terhitung tanggal 6 April 2022 yang ditetapkan di Jakarta oleh Majelis Hakim MA.

“Jadi untuk penahanan terpidana, kami (Kejari) Ternate tidak pernah tidak melakukan penahanan Rutan terhadap terpidana tersebut,” ucapnya.

“Jika ada pihak pihak yang membuat isu berupa tulisan atau upaya-upaya penghasutan yang mencemarkan seolah-olah kita (Kejari) tidak melaksanakan ketentuan hukum sebagaimana mestinya maka itu tidak benar,”lanjutnya.

Untuk diketahui, terpidana Stepanus Peter Imanuel alias Steven atas kasus ini dituntut JPU 10 tahun penjara.

Namun Hakim PN memutuskan terpidana 6 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 3 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved