Kejari Ternate
Berikut Keterangan Kajari Ternate Tentang Stepanus Peter Imanuel, Jaksa Pemakai Narkoba yang Kabur
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah mengeluarkan surat perintah mencari mantan Jaksa yang terlibat narkoba.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah mengeluarkan surat perintah mencari mantan Jaksa yang terlibat narkoba.
Jaksa yang terlibat narkoba itu atas nama Stepanus Peter Imanuel.
Saat ini dia resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Ternate.
Stepanus Peter Imanuel ditetapkan sebagai DPO sejak 10 Agustus 2022 lalu.
“Untuk Stepanus Peter Imanuel kita sudah tetapkan sebagai DPO tertanggal 10 Agustus kemarin,” ungkap Abdullah, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Jaksa Pemakai Narkoba Sudah Jadi Tahanan Kota Kabur, Kejari Ternate Lakukan Perburuan
Alasan Stepanus Peter Imanuel ditetapkan DPO menurut Kajari, karena pihaknya berkesimpulan yang bersangkutan tidak mempunyai itikat baik.
Ditambah lagi ditemukan bahwa surat positif Covid yang bersangkutan adalah surat palsu.
Dia menjelaskan, Stepanus Peter Imanuel sebelumnya itu ditahan penyidik Polda Maluku Utara pada tanggal 10 Februari hingga 1 Maret 2021 lalu.
Dan pada tanggal 25 Mei 2021 sampai 27 Mei 2021 yang bersangkutan di tahan di Rutan.
Kemudian dialihkan oleh penyidik tanggal 26 Mei 2021 hingga 2 Juni 2021 dengan jenis penahanan rumah.
Tepatnya tanggal 2 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate malakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan dan kemudian dialihkan pada tanggal 8 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021 dari tahanan Rutan dialihkan menjadi tahanan Kota.
“Hakim sejak 8 Oktober 2021 hingga 26 Oktober 2021 masih dengan jenis penahanan Kota dan kemudian diperpanjang oleh ketua PN tertanggal 27 Oktober 2021 hingga 25 Desember 2021 dengan jenis penahanan Kota,”jelas Abdullah.
Bahkan masa tahanan terpidana kembali diperpanjang oleh ketua Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara sejak tanggal 26 Desember 2021 hingga 24 Januari 2022 dengan jenis penahanan Kota.
“Jadi itulah proses penahanan yang dilakukan baik oleh penyidik, JPU hingga majelis Hakim terhadap terpidana,”sambunya.
Baca juga: Polisi Serahkan 2 Tersangka Korupsi Irigasi di Kepulauan Sula Sebesar Rp 9 Miliar ke Jaksa
Kajari juga mengatakan, pada 6 April 2022 ada penetapan untuk memerintahkan penahanan terhadap terdakwa dalam tahanan Kota paling lama 50 hari terhitung mulai tanggal 15 Februari 2022.