Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Jaksa Pemakai Narkoba di Ternate yang Buron Itu Berhasil Ditangkap di Jawa Barat

Oknum Jaksa pemakai narkoba atas nama Stephanus Peter Imanuel akhirnya ditangkap setelah beberapa lama buron.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Tim gabungan saat mengamankan mantan Jaksa di Maluku Utara yang menjadi buronan kasus narkoba, Kamis (25/8/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Oknum Jaksa pemakai narkoba atas nama Stephanus Peter Imanuel akhirnya ditangkap setelah beberapa lama buron.

Stephanus Peter Imanuel ditangkap oleh tim gabungan terdiri dari Kejari Ternate, Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku Utara serta Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia dibekuk tim gabungan di Ford Dealer & Service Jalan Transyogie Alternatif Cibubur KM 2, Cibubur, Jawa Barat, pada Rabu (24/08/2022) pukul 11.35 WIB.

Stephanus Peter Imanuel merupakan seorang mantan Jaksa di Maluku Utara.

Dia jadi buronan setelah diterbitkan surat DPO oleh Kejari Ternate pada tanggal 10 Agustus 2022 lalu.

Dari situ Kejari Ternate berkoordinasi dengan tim Kejagung RI untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Iya benar tim sudah amankan dia, dan sekarang proses perjalanan menuju Ternate," kata Richard, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Berikut Keterangan Kajari Ternate Tentang Stepanus Peter Imanuel, Jaksa Pemakai Narkoba yang Kabur

Baca juga: Jaksa Pemakai Narkoba Sudah Jadi Tahanan Kota Kabur, Kejari Ternate Lakukan Perburuan

Dalam kasus ini terpidana Stephanus Peter Imanuel, dijatuhi hukuman 10,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 Miliar.

Ketentuannya bila terpidana tidak membayara denda maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Terpidana dijatuhi hukuman lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 kilogram dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved