Jaksa Pemakai Narkoba Sudah Jadi Tahanan Kota Kabur, Kejari Ternate Lakukan Perburuan
Kabur Tanpa Pengawas Tahanan Kota Jaksa Pemakai Narkoba di Buru Kejari Ternate Tim Juga Libatkan Adhyaksa Monitoring Center.
Penulis: Randi Basri |
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang oknum Jaksa yang memakai narkoba golongan I jenis ganja kering atas nama Stevanus alias Steven kini dicari tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Pencarian Stevanus ini lantaran dia diduga kabur tanpa sepengetahuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pengawas tahanan kota.
Stevanus ini merupakan terpidana kasus narkoba yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Setelah ada putusan dia menjadi tahanan kota namun sekarang ia menghilang tanpa sepengetahuan JPU.
Tim Kejaksaan Negeri Ternate juga rencana melacak keberadaan terpidana dengan melibatkan tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) agar melacaknya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah menyebut, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Ternate tidak akan melindungi siapapun jika bersalah termasuk oknum Jaksa, apalagi pemakaian narkoba.
“Saya tidak melindungi, siapapun dia, jangan bilang dia Jaksa maka kita lindungi, saya tegaskan bahwa itu tidak ada, saya sikat kalau salah,” tegas Abdullah, Jum'at (19/8/2022).
Kejari mengaku, untuk terpidana Stevanus
pihaknya sudah memerintahkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) untuk membuat surat panggilan agar bisa dieksekusi yang bersangkutan.
“Terbitkan surat itu dan langsung panggil, kalau dia tidak di Ternate maka kerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak keberadaan terpidana,” ucapnya seraya memerintahkan Kasi Pidum Kejari Ternate untuk mencari keberadaan terpidana.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Ternate, Kadek Agus menjelaskan, dalam kasus ini tim Pidum sudah menerima putusan Mahkamah Agung (MA) dan langsung membuat laporan pelaksanaan putusan yang tembusannya ke Kajati Malut.
Dengan sudah memiliki putusan hukum tetap, lanjut Kadek, maka pihaknya sudah membuat administrasi eksekusi dan sesuai petunjuk langsung dilakukan pencarian kepada terpidana.
“Kita sudah mencari di tempat tinggal sesuai dengan identitas terpidana dan yang bersangkutan memang tidak ada kemudian kita kroscek ke alamat berikut dan kita terima infromasi bahwa yang bersangkutan sudah tidak ada lagi,” akunya.
Dengan tidak ditemukannya terpidana, dirinya menegaskan langsung membuat surat panggilan secara patut terhadap terpidana melalui Penasihat Hukum (PH).
“Atas dasar itu, kami membuat panggilan secara patut terlebih dulu dan kami juga sudah melakukan permintaan pencarian orang yang tercantum dalam nota dinas ke Intelijen yang ditembuskan ke Kajati untuk diteruskan ke AMC,” akunya.
Dari surat panggilan tersebut menurutnya, pihak PH terpidana sudah menyurat ke JPU dengan isi surat menginformasikan bahwa terpidana sedang sakit akibat gejala Covid-19.
“Ada surat sakit juga yang dilampirkan ke kami, dan sudah meminta waktu mulai terhitung sejak tanggal 10 Agustus dengan waktu isolasi mandiri (isoman) selama 14 hari,” katanya.