Dituding Kelola Dana Capres Rp300 Triliun, Dirut PT Taspen Laporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polisi
Kata Kamaruddin Simanjuntak, ANS Kosasih mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih tengah menjadi sorotan lantaran dituding soal pengelolaan dana calon presiden (capres) sebesar Rp300 triliun.
Tudingan tersebut dilayangkan oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut tudingan Kamaruddin Simanjuntak, ANS Kosasih mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa ANS Kosasih memiliki wanita simpanan.
Terkait tudingan tersebut, ANS Kosasih pun membantah keras melalui kuasa hukumnya Duke Arie Widagdo.
Duke mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dengan tudingan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak tersebut.
Menurutnya, terdapat perbuatan pidana yang dilakukan Kamaruddin Simanjuntak terkait tudingannya tersebut.
Baca juga: 599 Pegawai Non ASN Kota Tidore Terdaftar Sebagai Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Soal Beban Negara, Susi Pudjiastuti: Anggota DPR dan Menteri Negara Tak Perlu Diberi Pensiunan
Baca juga: Rekonstruksi Brigadir J Digelar Besok, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E Dipastikan Hadir
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (28/8/2022).
Duke juga membantah tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya memiliki sejumlah wanita simpanan dalam mengelola uang Rp 300 triliun tersebut.
Ia pun menjelaskan bahwa kliennya memang menikah dua kali, tetapi kedua pernikahan itu telah berakhir alias cerai.
Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir.
Kemudian pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021 lalu.
"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan ghaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ujarnya.
Duke menegaskan, PT Taspen mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada.
Selain itu, lanjut Duke, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.