Kasus Tewasnya Brigadir J
Pelanggaran Berat AKBP Jerry Raymond Siagian di Kasus Brigadir J, soal Pelecehan Putri Candrawathi
Pelanggaran berat ini terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi serta percobaan pembunuhan pada Bharada E.
TRIBUNNESSULTRA.COM - AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus kematian Brigadir J.
Pelanggaran berat ini terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi serta percobaan pembunuhan pada Bharada E.
AKBP Jerry Raymond Siagian telah disidang etik pada Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, Ada 1 Lagi Ikut Tembak Brigadir J: Putri Candrawathi atau si Kuat?
Sebelum AKBP Jerry Raymond Siagian, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetryo menyebut Komisi Kode Etik Polri juga melangsungkan sidang etik untuk AKBP Pujiyarto.
Diketahui, AKBP Jerry menjalani sidang etik karena terlibat dalam kasus Brigadir J dan dianggap tidak profesional dalam menangani dua Laporan Polisi (LP).
Yakni LP kekerasan seksual pada Putri Candrawathi dan LP percobaan pembunuhan pada Bharada E yang kini telah dihentikan oleh Dirtipidum Polri.
Baca juga: Bharada E Sebut Ferdy Sambo yang Terakhir Tembak Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Tidak Ngaku
Dedi menegaskan, sidang etik AKBP Jerry hari ini akan dilaksanakan sampai tuntas pada hari ini.
Pasalnya, jika tidak dituntaskan pada hari ini juga, maka akan menghambat agenda sidang etik selanjutnya.
"Saat ini juga baru saja berlangsung, nanti ditayangkan, adalah pelaksanaan sidang AKBP JR. Dengan agenda akan mendengarkan sejumlah saksi sebanyak 13 orang."
"Pelaksanakan sidang AKBP JR akan dilaksanakan sampai tuntas hari ini. Kita masih menunggu jam berapa selesainya. Karena kalau tidak dituntaskan hari ini, agenda sidang minggu depan juga sangat padat."
"Khusus persidangan AKBP JR dituntaskan hari ini juga meskipun harus berlanjut sampai besok pagi" kata Dedi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (9/9/2022).
Dalam sidang etik AKBP Jerry ini, dihadirkan 13 orang saksi. Sepuluh di antaranya hadir secara langsung dan tiga lainnya hadir secara virtual, yakni dua dari LPSK dan satu dari Labfor.
"Dari 13 saksi, yang hadir secara langsung itu 10 saksi, tiga saksi hadir secara virtual. Dua saksi dari LPSK dan satu saksi dari Labfor itu secara virtual akan diminta keterangannya pada hari ini juga," terang Dedi.
Baca juga: Bripka RR dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Menolak Perintah dan Balik Arah dari Skenario Ferdy Sambo
Dedi menambahkan, selain dianggap tidak profesional dalam menangani dua LP terkait kasus Brigadir J, AKBP Jerry juga melakukan pelanggaran di luar proses penyidikan.
Sehingga AKBP Jerry dianggap tidak profesional dan melanggar etika, perbuatannya pun masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Karena dia tidak profesional dalam penanganan dua LP, terkait LP menyangkut masalah laporan tindak kekerasan seksual yang sudah dihentikan, kemudian LP percobaan pembunuhan juga sudah dihentikan."
"Dan juga ada pelanggaran-pelanggaran lain yang dia lakukan. Antara lain yang masih didalami, diluar proses penyidikan yang dia lakukan pelanggaran-pelanggaran, itu yang dianggap tidak profesional dan melanggar etika."
"Maka dia masuk dalam kategori pelanggaran berat dan ini semua akan dibuktikan dalam proses persidangan," imbuh Dedi.
Dua Perwira Polri, AKBP Jerry Raymond & AKBP Pujiyarto Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond, dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, bakal menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Jumat (9/9/2022).
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan AKBP Pujiyarto yang disidang terlebih dahulu.
Jika waktu memungkinkan, AKBP Jerry Raymond bakal turut disidang etik hari ini.
"Untuk pertama AKBP P pukul 07.30 dan kedua sidang KEP AKBP J setelah sidang pertama selesai," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).
Dedi menuturkan AKBP Pujiyarto disidang karena diduga melakukan pelanggaran kode etik ringan.
Sedangkan AKBP Jerry diduga melanggar kode etik berat.
"Untuk AKBP P pelanggaran kode etik ringan dan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujarnya.
Sidang Etik Polwan
Sebelumnya, AKP Dyah Chandrawati menjalani sidang kode etik karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
AKP Dyah Chandrawati adalah polwan pertama yang diperiksa dalam kasus ini.
Dyah Chandrawati seharusnya menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022), namun diundur Kamis (8/9/2022).
AKP Dyah Chandrawati saat ini menjabat Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri.
Perwira menengah Polri ini kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Dyah Chandrawati hanya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ringan terkait kasus Brigadir J.
Namun, dia masih enggan merinci pelanggaran anggotanya itu di penanganan kasus Brigadir J.
"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap Irjen Dedi Prasetyo kemarin.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kadiv Humas Polri: AKBP Jerry Raymond Lakukan Pelanggaran Berat, Sidang Etiknya Dituntaskan Hari Ini