Senin, 8 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Suksesnya Perlawanan Ferdy Sambo: Komnas HAM & Komnas Perempuan Copy Paste Kalimat Putri Candrawathi

Ada pembelaan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang meyakini tuduhan pelecehan oleh Brigadir J sesuai ucapan Putri Candrawathi.

Tayang:
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews.com/Istimewa
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Seperti diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan meski telah menjadi tersangka.

Menurut kuasa hukumnya Arman Hanis, tidak ditahannya Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," katanya pada 1 September 2022 lalu dikutip dari Tribunnews.

Penjabaran alasan kemanusiaan tersebut yakni Putri masih memiliki anak kecil dan terkait kondisi kesahatan yang tidak stabil.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," ujar Arman.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Temukan Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Sementara terkait dugaan pelecehan seksual Putri telah ditemukan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Temuan itu pun membuat Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi terkait dugaan pelecehan seksual itu kepada Polri.

Bahkan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut kasus pembunuhan kepada Brigadir J adalah extrajudicial killing atau pembunuhan di luar keputusan hukum.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM pada Kamis (1/9/2022) yang disiarkan YouTube Kompas TV.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan Putri Candrawathi ingin mengakhiri hidupnya berkali-kali atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.

"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."

"Ini disampaikan berkali-kali," katanya dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM.

Temuan ini membuat Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J karena alasan relasi kuasa yang terjalin di antara keduanya.

"Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual," ujarnya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved