Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Aniaya Karyawan Alfamidi: Berkali-kali Dipenjara, Pukuli Sopir Angkot saat Jabat Kapolres

Aksi penganiayaan kepada karyawan Alfamidi dilakukan oleh oknum polisi bernama Iptu Thomas Keliombar beberapa bulan lalu.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi. Aksi penganiayaan kepada karyawan Alfamidi dilakukan oleh oknum polisi bernama Iptu Thomas Keliombar beberapa bulan lalu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi penganiayaan kepada karyawan Alfamidi dilakukan oleh oknum polisi bernama Iptu Thomas Keliombar beberapa bulan lalu.

Namun, Iptu Thomas Keliombar baru menjalani sidang etik pada Rabu (14/9/2022).

Ternyata, Iptu Thomas Keliombar sudah berkali-kali terlibat kasus penganiayaan.

Baca juga: Polwan Selingkuh dengan 2 Polisi Sekaligus, Suami Sah yang Juga Polisi Nekat Aniaya Istri

Bahkan, ia sudah keluar masuk penjara gara-gara kasus yang sama.

Akhirnya, Polda Maluku memecat Thomas dalam sdiang kode etik.

Baca juga: Polisi Pukul TNI sampai Helm Copot, sang Tentara Sempat Atur Lalu Lintas hingga Pelaku Muncul

Dikutip TribunTernate.com dari Kompas.com, sidang itu dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Syarifudin didampingi dua anggota komisi lainnya, yakni Kompol Hendra Haurissa dan Kompol Ferry Mulyana.

Thomas terbukti bersalah karena melakukan kekerasan terhadap karyawan retail Alfamidi, Daud Manusama.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di halaman parkir gerai Alfamidi di Waihaong, Ambon, 17 April 2022.

“Hasil sidang rekomendasinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Syarifudin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.

Baca juga: Polisi di Bengkulu Cabuli Bocah Berkali-kali, Ibu Korban Sebut Sikap Anaknya Beda, Ternyata Depresi

Meski Thomas sudah dipecat, namun ia masih punya hal untuk melakukan banding.

“Yang bersangkutan mengajukan banding dan itu menjadi hak dia untuk mengajukan banding,” katanya.

Sehingga pemecatan Thomas pun sifatnya belum final.

Pada kesempatan lain, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat menyebut akan dilakukan sidang di tingkat komisi banding.

“Iya, dia banding. Jadi nanti disidang lagi oleh komisi banding,” tuturnya.

Baca juga: Tersangka Penganiayaan Santri Gontor hingga Tewas Ditangkap, Ibu Korban: Ingin Aku Peluk Erat Mereka

Nantinya dalam sidang tersebut, komisi banding akan mempertimbangkan alasan-alasan dan fakta dari tindak pidana yang dilakukan Iptu Thomas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved