Brimob Tembak Warga hingga Tewas di Buru, Brigpol AB Angkuh Ancam Korban saat Adu Mulut
Seorang oknum Brimob bernama Brigpol Andreas Batuwael alias AB nekat menembak seorang warga bernama Made Nurlatu hingga tewas.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang oknum Brimob bernama Brigpol Andreas Batuwael alias AB nekat menembak seorang warga bernama Made Nurlatu hingga tewas.
Pelaku juga sempat dengan angkuh mengancam akan menembak korban saat terjadi adu mulut.
Peristiwa itu terjadi di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polwan Selingkuh dengan 2 Polisi Sekaligus, Suami Sah yang Juga Polisi Nekat Aniaya Istri
Akhirnya, Brimob Polda Maluku dari Kompi 3 Yon A Pelopor Namlea tersebut divonis 13 tahun penjara.
Vonis dibacakan Majelis Hakim saat persidangan virtual oleh Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Senin (19/9/2022).
"Kasus penembakan di Gunung Botak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 15 tahun, karena ini merupakan dakwaan tunggal, dengan pasal 338 dan hari ini putusannya di Pengadilan Negeri Namlea, hakim menyatakan terbukti dan putusan hakim pidananya 13 tahun," kata JPU melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buru, Dwiana Martanto.
Baca juga: Polisi di Bengkulu Cabuli Bocah Berkali-kali, Ibu Korban Sebut Sikap Anaknya Beda, Ternyata Depresi
Martanto menyebutkan, setelah hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 13 tahun penjara, terdakwa menyatakan untuk banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Terhadap putusan itu, si terdakwa menyatakan banding, mungkin karena diminta hukuman diringankan, karena biasanya bagitu, kalau alasan pastinya kita belum tahu tergantung nanti memori bandingnya dari si terdakwa ini," pungkasnya.
Tak hanya terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut, Juru Bicara Kejari Buru ini menyebutkan, JPU dari Kejari Buru juga menyatakan yang sama.
"JPU juga menyatakan banding karena keberatan," singkat Martanto.
Dirinya mengungkapkan, alasan JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim, karena tidak terima divonis di bawah tuntutan.
Baca juga: Polisi Ditangkap Satresnarkoba gegara Edarkan Sabu, Aipda SAF Bakal Diproses Hukum
"Pertama, secara legal formal, kalau terdakwa banding kita wajib banding, dan kedua posisi terdakwa ini aparat penegak hukum, seharusnya hukumannya harus lebih berat karena mengunakan senjata api (Senpi), dan digunakan bukan saat bertugas," tandasnya.
"Terdakwa membawa senjata api tidak atas keperluan dinas, tetapi untuk keperluan pribadi di kawasan tambang emas Ilegal Gunung Botak. Jadi, dia menggunakan senjata untuk kepentingan pribadinya, seharusnya paling tidak putusannya sama dengan tuntutan JPU," lanjutnya.
Diketahui, JPU menuntut terdakwa pembunuhan dengan menggunakan senjata api dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan, penembakan terjadi setelah sebelumnya terjadi adu mulut antara penambang dengan pelaku.