Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Suap di Mahkamah Agung: KPK Tetapkan 10 Tersangka, Satu di Antaranya adalah Hakim Agung

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung, satu di antaranya adalah hakim agung Sudrajad Dimyati.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Sejumlah tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) mengenakan rompi tahanan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/9/2022).

Dalam OTT yang digelar secara paralel di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah tersebut, KPK mengamankan beberapa pihak, satu di antaranya adalah seorang hakim agung.

OTT digelar berkaitan dengan dugaan suap dan pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan perkara di MA.

Kini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung.

Berdasarkan bukti yang cukup, seorang Hakim Agung hingga pengacara ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dari sepuluh tersangka, enam di antaranya sudah dilakukan penahanan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup maka KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/9/2022).

Adapun 10 orang tersebut, meliputi seorang Hakim Agung di MA berinisial SD alias Sudrajad Dimyati, ETP Panitera Pengganti MA, DY dan MH, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian, RD dan AB merupakan PNS Mahkamah Agung, YP dan ES selaku pengacara.

Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Kasus Suap Rp104 Miliar yang Jerat Mardani Maming: Pelicin untuk Perlancar Izin

Ada juga dari pihak swasta, yakni tersangka HT dan IDKS, Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

Kini, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka selama 20 hari.

“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," ucap Firli.

Enam tersangka yang sudah ditahan, yakni, ETP, DY, MH, AB, YP dan ES.

Lebih lanjut, KPK meminta para tersangka yang belum ditahan bersikap kooperatif.

“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” ungkap Firli.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved