Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tilang Elektronik

Polda Maluku Utara Terapkan Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya Jika Anda Terjaring

Penerapan tilang elektronik sudah muali diberlakukan Polda Maluku Utara, dan jika anda terkan tilang, begini cara mengurusnya.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
TILANG: Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso saat dikonfirmasi disela-sela kerja, Jumat (23/9/2022). Mengatakan usai terkena tilang elektronik petugas akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran via pos. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ditlantas Polda Maluku Utara mulai menerapkan tilang elektronik, dengan memasang kamera tilang ETLE, disejumlah lampu merah.

Jenis pelanggaran yang ditangkap kamera tilang ETLE, yang dipasang Ditlantas Polda Maluku Utara ialah:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Tidak menggunakan helm.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman (mobil).
4. Melanggar rambu lalu lintas.
5. Menggunakan pelat nomor palsu.
6. Berkendara lebih dari dua orang.
7. Terobos lampu merah.
8. Dan modifikasi motor.

Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso menjelaskan, untuk prosedur tilang elektronik.

Baca juga: Tips Aman Bagi Pengendara di Ternate agar Tidak Kena Tilang Elektronik

Kamera tiilang ETLE secara otomatis, menangkap pelanggaran lalu lintas, yang dilakukan pengendara.

Dari pelanggaran tersebut, data kendaraan pengendara akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Ditlantas Polda Maluku Utara.

Kemudian petugas akan mengidentifikasi data kendaraan, menggunakan electronic registration & identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

"Nah, untuk pelanggar yang kena tilang elektronik dan akan mengurus dendanya, maka petugas akan mengirim surat konfirmasi pelanggaran via pos, "jelasnya, Jumat (23/9/2022).

Di mana surat konfirmasi tersebut, akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari, setelah pelanggaran dilakukan.

Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi balasan.

Atau, pelanggar bisa datang langsung ke kantor Ditlantas Polda Maluku Utara.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan.

"Maka dalam kurun tiga hari, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir, "tegasnya.

Petugas selanjutnya menerbitkan tilang, untuk pembayaran denda.

Baca juga: Dijadikannya Wisata Batu Angus Ternate Sebagai Geopark, Tak Terlepas Campur Tangan IGI Maluku Utara

Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

"Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati bank atau ikut sidang, setelah ada perintah melakukan membayar denda."

"Pelanggar bisa membayar denda lewat bank, atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved