Ibu Rawat Ayah yang Sakit, Siswi SMA Bukakan Pintu Dikira Ada Tamu Malah Dicabuli Tetangga
Tindakan rudapaksa di Lampung itu terjadi pada 27 Agustus 2022 lalu, namun baru dilaporkan oleh keluarga korban pada Jumat (23/9/2022).
"Melihat ada orang lain di rumah, pelaku melepaskan korban dan kabur," jelasnya.
Hujra menjelaskan, perbuatan itu diduga dilakukan pelaku dalam keadaan mabuk.
Hal ini disimpulkan dari barang bukti berupa sabu-sabu yang ditemukan saat penangkapan pelaku.
"Kita temukan senjata api rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi dan dua bungkus plastik klik berisi sabu-sabu," terang Hujra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
Tiga pasal itu yakni Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku pun terancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Candra Wijaya, Kompas.com/Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Digedor Tengah Malam, Siswi SMA di Lampung Dicabuli Tetangga, Pelaku Todongkan Pistol