Lukas Enembe Didesak Penuhi Panggilan KPK, DPR Papua: Tolong Pertimbangkan Kondisi Kesehatan Beliau
Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/9/2022).
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Namun, KPK belum bisa memeriksa Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (26/9/2022) ini.
Pengacara Sebut Lukas Enembe Derita Sejumlah Penyakit
Stefanus Roy Rening selaku Kuasa Hukum Lukas Enembe mengatakan kliennya menderita gejala sakit ginjal, kebocoran jantung hingga tekanan darah tinggi.
“Karena Pak Lukas itu ada gejala sakit ginjal, ada sakit jantung, bocor jantung ya. Dia itu jantungnya bocor dari kecil dan dia diabetes, tekanan darah tinggi,” ucap Roy di Jakarta, Senin (26/9/2022), dikutip dari Kompas.TV.
Sehingga, lanjut Roy, dokter mengatakan Lukas tidak boleh berada di bawah tekanan atau under pressure.
“Kalau dia under pressure berarti dia tekanan darah naik. Saya nggak bisa jelaskan karena saya bukan dokter, tapi kira-kira saya bisa baca dari tulisan dokternya," ujar dia.
Pihaknya mengkhawatirkan kondisi kesehatan Lukas karena punya riwayat empat kali serangan stroke.
Tekanan yang terlalu berat, lanjutnya, akan membuat Lukas mengalami stroke yang kelima kali.
Jika itu terjadi, kata Roy, keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksanya tidak bisa tercapai.
Dia menawarkan solusi untuk kasus Lukas yakni dokter KPK dan dokter pribadi sang gubernur dipertemukan di Jayapura, Papua, untuk memeriksa kliennya.
“Periksa bapak baik-baik, apakah betul. Kalau dokter mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan keterangan karena sakit, ya kita tunggu," katanya.
Jemput Paksa