Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lukas Enembe Didesak Penuhi Panggilan KPK, DPR Papua: Tolong Pertimbangkan Kondisi Kesehatan Beliau

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/9/2022).

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/9/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/9/2022).

Sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka, terungkap soal aliran dana mencurigakan yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

Bahkan, Lukas Enembe diduga memiliki aliran dana mencurigakan, seperti yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Gubernur Papua tersebut diduga menyetor uang senilai Rp560 miliar ke kasino judi luar negeri.

KPK pun telah memanggil Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, hingga kini Lukas Enembe belum memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, Perwakilan dari DPR Papua John NR Gobai meminta KPK tak mengambil tindakan yang dapat menimbulkan konflik dalam kasus Lukas Enembe.

NR Gobai mengingatkan KPK bahwa Lukas Enembe tak bisa memenuhi panggilan karena masih sakit.

Baca juga: Pengacara Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Main Kasino di Singapura seperti Main Game

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Kirim Uang Rp560 M ke Kasino, Padahal Harta di LHKPN Cuma Rp33 M, Kok Bisa?

Baca juga: Transaksi Mencurigakan Lukas Enembe: Uang Rp560 Miliar Diduga Mengalir ke Kasino Judi

"Ini demi kemanusiaan. Kesehatan beliau (Lukas Enembe) yang masih membutuhkan pengobatan. Kami meminta agar pihak KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan dengan memperlakukan secara manusiawi, tidak mengambil langkah yang kami duga dapat menimbulkan konflik," ujar Gobai saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Senin (26/9/2022).

KPK juga diingatkan Gobai agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penegakan kasus korupsi Lukas Enembe.

Sebab, kata Gobai, masyarakat Papua menginginkan perdamaian bukan permusuhan.

"Kita mau menyelesaikan masalah, tapi jangan menimbulkan persoalan baru. Kami orang Papua ingin damai, ingin tenang, ingin nyaman tinggal di atas negeri kami," ujarnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Umum Koalisi Rakyat Papua Otniel Deda meminta agar Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar Lukas Enembe bisa memilih dokter dan rumah sakit yang bisa dipercaya oleh pihak keluarga.

Rekomendasi Komnas HAM, kata Otniel, diperlukan agar kesehatan Lukas Enembe bisa segera pulih.

"(Kami) rekomendasi kepada Komnas (HAM) RI, memberikan penuh (hak) terhadap Gubernur (Lukas Enembe) untuk memilih dokter atau rumah sakit yang dipercayakan, sehingga keputusan keluarga dan Gubernur itu dipenuhi, beliau ini tokoh di Papua, kami berharap rekomendasi ini," katanya.

Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Namun, KPK belum bisa memeriksa Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (26/9/2022) ini.

Pengacara Sebut Lukas Enembe Derita Sejumlah Penyakit

Stefanus Roy Rening selaku Kuasa Hukum Lukas Enembe mengatakan kliennya menderita gejala sakit ginjal, kebocoran jantung hingga tekanan darah tinggi.

“Karena Pak Lukas itu ada gejala sakit ginjal, ada sakit jantung, bocor jantung ya. Dia itu jantungnya bocor dari kecil dan dia diabetes, tekanan darah tinggi,” ucap Roy di Jakarta, Senin (26/9/2022), dikutip dari Kompas.TV.

Sehingga, lanjut Roy, dokter mengatakan Lukas tidak boleh berada di bawah tekanan atau under pressure.

“Kalau dia under pressure berarti dia tekanan darah naik. Saya nggak bisa jelaskan karena saya bukan dokter, tapi kira-kira saya bisa baca dari tulisan dokternya," ujar dia.

Pihaknya mengkhawatirkan kondisi kesehatan Lukas karena punya riwayat empat kali serangan stroke.

Tekanan yang terlalu berat, lanjutnya, akan membuat Lukas mengalami stroke yang kelima kali.

Jika itu terjadi, kata Roy, keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksanya tidak bisa tercapai.

Dia menawarkan solusi untuk kasus Lukas yakni dokter KPK dan dokter pribadi sang gubernur dipertemukan di Jayapura, Papua, untuk memeriksa kliennya.

“Periksa bapak baik-baik, apakah betul. Kalau dokter mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan keterangan karena sakit, ya kita tunggu," katanya.

Jemput Paksa

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan upaya jemput paksa jika Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan tim penyidik pada hari ini.

"ICW mendesak KPK agar segera memberikan pesan ultimatum terkait penjemputan paksa kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe, jika hari ini ia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).

Diketahui KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa pada Senin ini.

Lukas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp1 miliar.

Sebelumnya, Lukas Enembe sudah dipanggil untuk diperiksa di Mako Brimob Polda Papua pada 12 September 2022. 

Saat itu, Lukas dipanggil sebagai saksi. Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Lukas Enembe sudah memberi sinyal bahwa kliennya kembali tidak dapat menghadiri pemeriksaan KPK yang terjadwal hari ini.

Dalihnya, kondisi kesehatan Lukas yang masih buruk. 

Pihak kuasa hukum kemudian meminta izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Lukas Enembe bisa berobat ke Singapura.

ICW menilai, permohonan izin berobat ke luar negeri yang dilayangkan kuasa hukum Lukas kepada Presiden Jokowi tidak masuk akal. 

"Penting untuk disampaikan bahwa Pak Jokowi hingga saat ini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan penyidik KPK. Jadi, tidak tepat jika permohonan itu disampaikan kepada presiden," kata Kurnia.

Agar polemik kesehatan Lukas dan pemanggilannya oleh KPK dapat segera terpecahkan, ICW meminta KPK segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna mendapatkan second opinion atas kondisi kesehatan Lukas. 

"Jika kemudian pendapat IDI berbeda dengan tim kesehatan Saudara Lukas, maka tidak ada pilihan lain, proses hukum terhadap Gubernur Papua itu demi hukum harus dilanjutkan," ujar Kurnia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesan DPR Papua kepada KPK: Pertimbangkan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe, Jangan Picu Konflik

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved