Guru Honorer di NTT Cabuli Siswi SMP di Perpustakaan Sekolah: Teman Korban Sudah Curiga
Pelaku berinisial RBK (34), sedangkan korban adalah siswinya sendiri yang berumur 14 tahun.
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan dilakukan oleh seorang gurur honorer di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pelaku berinisial RBK (34), sedangkan korban adalah siswinya sendiri yang berumur 14 tahun.
Tindakan rudapaksa itu dilakukan pelaku di perpustakaan sekolah.
Baca juga: Guru SD Tak Cuma Cabuli Bocah tapi Juga Jual Korban, Digerebek saat Layani Petani 55 Tahun
"Kasus itu terjadi pada 17 September 2022 dan baru dilaporkan 20 September 2022," ujar Kepala Bidang Hubungannya Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022) pagi.
Ariasandy menuturkan, kasus itu berawal saat pihak sekolah membagikan vitamin kepada para murid.
Baca juga: Polisi di Bengkulu Cabuli Bocah Berkali-kali, Ibu Korban Sebut Sikap Anaknya Beda, Ternyata Depresi
Korban, lanjut Ariasandy, tak mau mengonsumsi vitamin itu, sehingga pelaku memisahkan korban dengan murid lainnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke perpustakaan saat jam sekolah telah usai. Teman-teman korban yang melihat itu, lalu menunggu korban di depan pintu gerbang sekolah.
"Awalnya teman-teman korban sudah curiga, sehingga mereka menunggu korban yang sendirian berada di ruang perpustakaan bersama pelaku," ujar dia.
Tak lama berselang, korban keluar dari perpustakaan sembari menangis tersedu di depan teman-temannya.
Baca juga: Penjaga Sekolah Cabuli 4 Murid SD: Awalnya Lecehkan Korban Modus Ajak Salaman
"Kepada teman-temannya, korban mengaku dicium dan beberapa bagian tubuhnya dipegang pelaku," ungkap Ariasandy.
Informasi itu akhirnya sampai ke telinga orangtua korban.
Tak terima anak mereka dicabuli, orangtua korban lalu mendatangi kepolisian setempat dan membuat laporan polisi.
Setelah menerima laporan, polisi menangkap pelaku dan menahannya di Markas Kepolisian Resor Nagekeo, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," jelas Ariasandy.
(Kompas.com/Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Siswi SMP di Perpustakaan Sekolah, Guru Honorer Ditangkap"