Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ternate Andalan

Klinik Akan Dilarang Beroperasi Jika Tak Miliki Izin Operasional Dari Dinas Kesehatan Ternate

Klinik-klikik di Ternate akan dilarang beroperasi jika tidak memiliki atau mengantongi izin operasional dari Dinas Kesehatan.

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Amri Bessy
WARNING: Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng saat dijumpai disela-sela kerjanya, Jumat (30/9/2022). Di mana ia menegaskan bahwa klinik-klinik di Ternate akan dilarang beroperasi jikalau tidak memiliki izin operasional dari Dinas Kesehatan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Ternate, menegaskan klinik akan dilarang beroperasi, jika belum mengantongi izin operasional dari Dinas Kesehatan.

Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Bahtiar Teng mengatakan hal tersubut dilakukan, agar klinik di Ternate tidak bermaslah pada perizinan.

"Yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum kantongi izin oprasional di Dinas Kesehatan Kota Ternate, tidak bisa beroperasi, "katanya, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Kuota Perempuan Belum Terpenuhi, Pendaftaran Panwascam di Halmahera Utara Diperpanjang

Pihaknya berjanji akan terus melakukan sosialisasi perizinan, untuk para pelaku usaha bidang kesehatan, seperti klinik tempat konsultasi kesehatan.

"Mekanisme dari perizinan harus mengisi persyaratan, kemudian hal itu kami akan mengirimkan permohonan, ke Dinas Kesehatan Kota Ternate sebagai instansi teknis untuk diverifikasi, "ujarnya.

Menurutnya, setelah semua sudah diverifikasi ke klinik, dan segala persyaratanya sudah di rampungkan, maka Dinas Kesehatan Kota Terntae akan mengeluarkan surat rekomendasi, untuk di keluarkan izin usaha.

Baca juga: Tempat Pembuangan Akhir di Halmahera Utara Terbakar, Dua Unit Damkar Dikerahkan Padamkan Api

"Jika klinik tersebut belum lengkapi persyaratanya, maka akan di panggil untuk melengkapi persyaratan, dan jika itu tidak lengkap, maka belum bisa di berikan izin oprasional, "jelasnya.

Tidak susah untuk mendapatkan NIB, karena bisa lewat Online Single Submission (OSS), namun jika izin oprasionaln belum di terbitkan, maka tidak bisa beroperasi.

"Walaupun klinik sudah kantongi NIB, jika izin oprasional belum dikeluarkan, maka klinik belum bisa beroperasi, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved