Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Suporter Sesak Napas gegara Gas Air Mata dalam Kericuhan Aftermatch Arema FC Vs Persebaya: 127 Tewas
Dari 127 korban tewas, 34 di antaranya tewas di Stadion Kanjuruhan dan sisanya di rumah sakit.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNTERNATE.COM - Para suporter yang berada di tengah kericuhan aftermatch Arema FC vs Persebaya mengalami sesak napas.
Pasalnya, pihak aparat menembakkan gas air mata di mana kandungan gas terjebak di dalam stadion.
Adapun kericuhan pascalaga Arema FC vs Persebaya ini memakan korban jiwa hingga 127 orang (data per Minggu (2/10/2022) dini hari).
Baca juga: Arema FC Vs Persebaya Ricuh setelah Pertandingan hingga 127 Orang Tewas, Liga 1 Dihentikan Seminggu
Dikutip TribunTernate.com dari kompas.com, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta buka suara terkait tragedi tersebut.
Menurut Nico, penembakan gas air mata sudah sesuai prosedur.
Penembakan gas air mata ditujukan untuk menghalau massa yang merangsek turun ke lapangan dan berbuat onar.
Baca juga: Ricuh setelah Pertandingan Arema FC Vs Persebaya: Suporter Kecewa Masuk Lapangan, 127 Orang Tewas
"Para supoter berlarian ke salah satu titik di Pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah, banyak yang mengalami sesak napas," ujar Nico dalam konferensi pers di Mapolres Malang.
Tercatat dari 42.288 suporter, Nico menyebut hanya sekitar 3.000 orang yang turun ke lapangan.
Sementara dari 127 korban tewas, 34 di antaranya tewas di stadion dan sisanya di rumah sakit.
Selain korban tewas, 180 korban luka tengah dirawat di rumah sakit.
Nico menyayangkan sikap suporter yang anarkis dan tidak patuh aturan.

Liga 1 Dihentikan Seminggu
Akhirnya, PT Liga Indonesia Baru (LIB) menghentikan kompetisi Liga 1 2022-2023 selama seminggu, dikutip dari Kompas.com.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
“Kami prihatin dan sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Kami ikut berdukacita dan semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” kata Akhmad Hadian Lukita di situs resmi Liga 1.