Ada 11 Ranperda di Morotai, Salah Satunya Pembentukan Kecamatan Daruba
11 Ranperda Masuk di Prolegda, Ada Satu Kecamatan Baru Akan Dimekarkan di Morotai yaitu kecamatan Kota Daruba yang rencananya tahun depan.
Penulis: Fizri Nurdin |
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Bagian Hukum Setda Pulau Morotai, Maluku Utara, Sulaiman Basri, mengatakan pembahasan pembentukan kecamatan Kota Daruba sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ranperda pembentukan Kecamatan Kota Daruba sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Prolegda) Kabupaten Pulau Morotai tahun 2020-2023.
"Rencana pembentukan Kecamatan Kota Daruba itu sudah masuk perencanaan tahun ini maka tahun depan sudah akan dibahas. Tapi itu kan masih program perencanaan, jadi bisa tidak dan bisa iya,"katanya, Selasa (4/10/2022).
Sulaiman menjelaskan, selain Ranperda Pembentukan Kecamatan Kota Daruba, ada 10 Ranperda lainnya juga sudah masuk Prolegda untuk dibahas tahun depan. Dari 11 Ranperda tersebut 7 diantaranya Ranperda inisiatif DPRD, 4 inisiatif Pemkab Pulau Morotai.
Baca juga: Pemda Morotai Target Dapatkan Dana Insentif Daerah
"Ranperda inisiatif Pemkab itu tadi Ranperda Pembentukan Kecamatan Kota Daruba, Ranperda pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,"
"Psikotoprika, dan zat adiktif lainnya, Ranperda protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Ranperda tentang perlindungan produk lokal,"
"Ranperda perlindungan produk lokal ini baru diusulkan tahun ini oleh Disperindagkop-UKM. Kalau soal Covid-19 ini sebenarnya diajukan sejak 2020, tapi masih perlu Diperdakan karena virus ini belum berakhir, karena kita masih diikat dengan aturan seperti pakai masker dan lain-lain,"jelasnya.
Terlepas dari itu Sulaiman mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan masyarakat Desa Wawama sebab meskipun dalam perencanaan pemekaran sudah jadi, namun masyarakat Wawama tidak mau bergabung maka akan sulit untuk dimekarkan.
"Kalau warga Wawama menolak maka pemekaran Kecamatan Kota Daruba yang dipisahkan dari Kecamatan Morotai Selatan ini tetap tidak bisa jalan,"
"Karena syaratnya dia minimal harus 10 desa, kalau Wawama menolak maka Morsel hanya 9 desa jadi tidak bisa dimekarkan karena tidak memenuhi syarat. Ini yang harus diselesaikan dulu."katanya.(*)