Kejari Morotai Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa, Seorang ASN Terancam Penjara Empat Tahun
Korupsi Anggaran Desa Ratusan Juta, Satu ASN di Morotai Terancam Penjara Empat Tahun.
Penulis: Fizri Nurdin |
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai tetapkan Apris Melkias Siruang sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Desa Tanjung Saleh kecamatan Morotai Utara.
Apris merupakan mantan admin Sistem Keuangan Desa (SiskeuDes) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pulau Morotai.
Apris yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bersama mantan Bendahara Desa Tanjung Saleh menggelapkan Anggaran Desa sebesar Rp 477 juta pada tahun 2020.
Setelah ditetapkan tersangka, pihak Kejari Morotai langsung menyeret Aprianto di rutan Ternate pada (5/10) kemarin untuk menjalani sidang selanjutnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pulau Morotai, David Andriyanto saat ditemui di Ruang kerjanya.
David mengatakan, penetapan tersangka mantan Admin SiskeuDes tersebut adalah dalam kasus korupsi anggaran Desa Tanjung saleh bersama bendahara Desa pada tahun 2020 capai ratusan juta.
"Jadi admin ini atas nama Aprianto siruang ini, dia bersama-sama dengan bendahara mencairkan Uang yang notabene padahal uang kegiatan itu Fiktif Total kerugiannya dari tahun 2020 sekitar sebesar Rp 477 juta,"katanya, Kamis (6/10/2022).
David menjelaskan setelah penuntut umum menyerahkan tersangka, pihaknya langsung melakukan penahan terangkat Aprianto ke Rutan Ternate.
"Jadi sejak kemarin penyidik sudah menyerahkan ke penuntut umum, dan sudah kami lakukan penahanan di Rutan Ternate, kebetulan kami kemarin jam 11 WIT, pas berangkat dari sini lintas ke Ternate jam 08.30 WIT malam sampai di Ternate langsung ditahan di Rutan,"
"Jadi kami sudah titip di rutan, jadi belum putusan nanti juga akan limpahkan berkasnya barulah di sidangkan jadi bersangkutan masih di Rutan,"jelasnya.
Dia juga mengatakan, untuk pengembalian kerugian negara sejuah tersangka belum melakukan pengembalian, sehingga pihaknya masih melakukan upaya pengecekan aset tersangka.
"Kalau untuk kerugiannya kami sementara upayakan, melacak aset-asetnya, juga yang kebetulan Apris juga punya aset cuman 1 Unit kendaraan. Dari Rp 577 juta itu masih nihil pengembalian,"
"Sementara Bendahara desa itu masih DPO, dia masih dalam pelacakan, nanti dimananya nanti ya kami masih melakukan pencarian,"katanya.
David menjelaskan, Pasal yang dipersangkakan pasal 2 pasal 3.
"Kalau untuk ancaman pasal 2 itu minimal itu 4 tahun penjara."pungkasnya.(*)