Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

KPU Halmahera Selatan Akan Beri Kesempatan ke Parpol untuk Perbaikan Saat Verifikasi Faktual

Partai Politik Calon Peserta Pemilu Diberi Kesempatan untuk Perbaikan Saat Verifikasi Faktual Berlangsung.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani |
Tribunternate.com/Randi Basri
Ketua KPU Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar saat menjelaskan tahapan verifikasi faktual partai politik. Ia juga menyebut KPU akan memberikan waktu kepada partai politik untuk melakukan perbaikan saat berlangsungnya verifikasi, Kamis (6/10/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Partai politik calon peserta Pemilu 2024, bakal diberi kesempatan oleh KPU untuk kembali melakukan perbaikan, jika dalam verifikasi faktual nanti terdapat ada kekurangan syarat, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Halmahera Selatan, Muhammad Agus Umar kepada TribunTernate.com, Kamis (6/10/2022).

Menurutnya, verifikasi faktual sama halnya dengan verifikasi administrasi. Yakni ada pemberian waktu kepada partai politik untuk melengkapi kekurangan-kekurangan saat berlangsungnya verifikasi.

"Verifikasi faktual ini sama juga dengan verfikasi administrasi. Karena batas pertama verifikasi faktual turun lapangan itu sampai di tanggal 4 November 2022, "jelasnya.

Baca juga: KPU Halmahera Selatan Minta Partai Politik Proaktif Saat Verifikasi Faktual

Untuk proses perbaikan, kata Agus, partai politik diberi kesempatan sampai pada waktu pengumuman hasil verifikasi faktual yang jatuh di 14 Desember 2022.

"Dari perbaikan itu sampai ke pengumuman peserta Pemilu di 14 Desember," katanya.

Agus menjelaskan, untuk tahapan pertama pelaksanaan verifikasi faktual berdasarkan prosedur, adalah melakukan verifikasi pengurus dan kantor atau sekretariat partai politik.

Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi anggota masing-masing partai politik calon peserta Pemilu.

"Jadi kita nanti pada 18 Oktober ada pengumuman sampel untuk anggota partai politik yang akan kita verifikasi,"

"Setelah ada penyampaian sampel yang diverifikasi KPU pusat, maka KPU kabupaten akan menindaklanjuti dengan mendatangi anggota tersebut sesuai dengan sampel yang ditentukan, "jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved