Rokok Ilegal di Halmahera Selatan
Bea Cukai Sita Ratusan Rokok Ilegal di Halmahera Selatan, Pemilik Ngaku Rugi Puluhan Juta
Pemilik toko, Firman mengaku, rokok yang dianggap ilegal yang kemudian disita diedarkan dari Sofifi, Kota Tidore Kepulauan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Berikut 10 merek rokok yang disita: Lato, OMNI, H&D, Retro Bold, Boston, Hawai, Martil, Zenix, Troy dan Sniper
2. Rokok yang dianggap ilegal yang kemudian disita diedarkan dari Sofifi, Kota Tidore Kepulauan
3. Kerugian ditaksir puluhan juta karena rokok yang dianggap ilegal berbagai merek itu sudah disita
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tim Bea Cukai Ternate, Maluku Utara menyita ratusan bungkus rokok ilegal di sebuah toko di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Jumat (24/10/2025).
Berikut 10 merek rokok yang disita: Lato, OMNI, H&D, Retro Bold, Boston, Hawai, Martil, Zenix, Troy, dan Sniper.
Firman, selaku pemilik toko, mengaku terkejut didatangi Tim Bea Cukai untuk dilakukan penyitaan.
"Padahal rokok yang saya jual sudah ada pita Bea Cukai, "katanya saat ditemui Tribunternate.com, Minggu (26/10/2025).
Baca juga: Alasan Kejari Halmahera Selatan Hentikan Kasus Korupsi BPRS Saruma Sejahtera
Menurut Firman, rokok yang dianggap ilegal yang kemudian disita diedarkan dari Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.
Ia juga menyebut tak mengetahui kalau puluhan jenis rokok yang dijualnya ilegal karena ada bandrol Bea Cukai.
"Sebelumnya kami tidak pernah jual, tapi karena ada permintaan dari konsumen terpaksa kami beli dan perjualbelikan," ungkapnya.
Firman mengaku rugi hingga puluhan juta akibat ratusan rokok yang dianggap ilegal disita oleh tim Bea Cukai.
"Nilai kerugian ditaksir puluhan juta, karena rokok yang dianggap ilegal berbagai merek itu sudah disita, "tandasnya.
Rokok ilegal adalah
Rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan di Indonesia tanpa mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait pembayaran cukai.
Hal ini dapat merugikan negara, merusak iklim persaingan usaha yang sehat, dan berdampak negatif pada industri rokok nasional.
Berikut adalah ciri-ciri rokok ilegal yang paling umum:
Tidak dilekati pita cukai: Rokok dijual tanpa pita cukai sama sekali (rokok polos).
Dilekati pita cukai palsu: Rokok menggunakan pita cukai yang dipalsukan atau tidak asli.
Baca juga: 4 Warga Halmahera Selatan Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar
Dilekati pita cukai bekas: Rokok ditempeli pita cukai yang sudah pernah digunakan pada produk lain.
Dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan: Rokok menggunakan pita cukai asli, tetapi tidak sesuai dengan jenis atau produk rokok yang dijual.
Masyarakat diimbau untuk mengenali ciri-ciri ini dan melaporkan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang, seperti Bea Cukai. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.