Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Ini Daftar Kesalahan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita hingga Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Akhmad Hadian Lukita dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal atau luka berat.
TRIBUNTERNATE.COM - Salah satu dari enam tersangka tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Simak sejumlah kesalahan Akhmad Hadian Lukita hingga polisi menjadikannya sebagai tersangka pada Kamis (6/10/2022).
Diketahui, Akhmad dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang meninggal atau luka berat.
Baca juga: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Termasuk Dirut PT LIB Belum Ditahan, Begini Kata Polisi
Kemudian Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan PT. LIB selaku penyelenggara, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Akibat Tragedi Kanjuruhan dan Gas Air Mata, Ada Kemungkinan Polisi Tak Boleh Masuk Stadion
"Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya masalah keselamatan penonton," kata Kapolri di Mapolres Malang Kota, Kamis.
Menurutnya, belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut.
Tak hanya itu, PT. LIB juga menolak permintaan perubahan jadwal pertandingan Arema FC melawan Persebaya digeser menjadi pukul 15.30 WIB.
"Permintaan itu ditolak oleh LIB dengan alasan apabila digeser ada pertimbangan-pertimbangan terkait dengan penayangan langsung yang dapat menimbulkan dampak penalti atau ganti rugi," kata Kapolri di Mapolresta Malang, Kamis.
Baca juga: Gas Air Mata Langgar Aturan FIFA, Ternyata Indonesia Bisa Lolos dari Sanksi Tragedi Kanjuruhan?
Sehingga pertandingan tetap digelar malam hari dengan penambahan personel pengamanan yang semula 1.073 menjadi 2.024 personel.
Kemudian hanya Aremania yang diperbolehkan hadir di stadion. Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri mengumumkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Mereka adalah:
1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL
2. Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH
3. Security officer berinisial SS
4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS
5. Brimob Polda Jatim berinisial H, serta
6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA
Kapolri menjelaskan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Lalai Tak Verifikasi Stadion"