Halmahera Selatan
KPK RI Sarankan Pemkab Halmahera Selatan, Perbaiki 6 Poin Ini untuk Cegah Praktik Korupsi
KPK RI sarankan kepada Pemkab Halmahera Selatan, untuk perbaiki 6 poin ini untuk cegah praktik korupsi.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Satgas Koordinasi Korupsi Wilayah V KPK RI, Dian Patria menyarankan Pemkab Halmahera Selatan, agar melakukan perbaikan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Hal ini dilakukan dalam rangka, pencegahan praktik tindak pidana korupsi (Tipikor), di lingkup Pemkab Halmahera Selatan.
Untuk merealisasi hal itu, sedikitnya ada enam poin, yang harus dilakukan Pemkab Halmahera Selatan.
"Enama poin itu adalah perbaikan perencanaan penggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa."
Baca juga: Berikut Lima Nama Pimpinan Baznas Tidore Periode 2022-2027
"Aset, pengelolaan pajak dan dana desa, "ujarnya usai mengikuti pelaksanaan Rakor monitoring dan evaluasi MCP di Halmahera Selatan, Senin (10/10/2022).
Meski begitu, ia mengapresiasi langkah Pemkab Halmahera Selatan, dalam tata kelola pemerintahan.
Karena dari sisi MCP, pencapaiannya di bawah Kota Tidore Kepulauan, dari sepuluh kabupaten/kota di Maluku Utara.
"Untuk MCP-nya 37 sekian, dia satu poin di bawah Tidore, jadi bagus, "katanya.
Selain itu, sikap Bupati Halmahera Selatan, yang melakukan PTDH puluhan ASN, dinilai jarang dilakukan kepala daerah.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate Berangkat 13 Oktober KM Dorolonda Rute Ternate - Ambon dan Bitung
"Kami apresiasi yang dilakukan Pak Bupati, bagaiman yang bekerja tidak becus langsung PTDH."
"Artinya ada pemberian sanksi, dan itu saya rasa bagus sekali, tidak disemua tempat demikian."
"Kami juga apresiasi LHKP-nya, yang capain angka 100 persen, "tukasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kepala-Satgas-Korsup-Wilayah-V-KPK-RI-Dian-Patria.jpg)