Judi di Taliabu
Kasus Judi Bola Guling di Desa Penu Resmi Dilimpahkan ke Kejari Taliabu
Penyerahan ini berdasarkan Surat Pengantar Kasat Reskrim Pulau Taliabu Nomor: B/10/V/RES.1.12./2026/Sat Reskrim tertanggal 29 Mei 2026
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti kasus perjudian ke JPU Kejari Taliabu, Jumat (29/5/2026)
2. Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing S alias Sudin (43), N alias La Adi (44) dan R alias Unggas (42)
3. Kasus ini sendiri berlokasi di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti (BB) kasus perjudian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taliabu, Jumat (29/5/2026).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing S alias Sudin (43), N alias La Adi (44) dan R alias Unggas (42).
Kasus ini sendiri berlokasi di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Iptu Achmad M mengonfirmasi bahwa perkara tersebut kini telah memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca juga: Sambut Piala Dunia 2026, Kasat Lantas Polres Halmahera Tengah Jagokan Portugal Juara
"Penyerahan ini berdasarkan Surat Pengantar Kasat Reskrim Nomor: B/10/V/RES.1.12./2026/Sat Reskrim tertanggal 29 Mei 2026."
"Semua tersangka yang diserahkan dalam keadaan sehat, "ujar Iptu Achmad kepada Tribunternate.com, Jumat (29/5/2026).
Kronologis dan Jeratan Pasal
Praktik perjudian tersebut digerebek pihak kepolisian pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIT di Desa Penu, Kecamatan Taliabu Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 426 huruf (a) dan (c) atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Daftar Barang Bukti yang Disita
Dalam pelimpahan kasus judi jenis bola guling ini, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti operasional, antara lain:
Uang Tunai: Total senilai Rp1.774.000, dengan rincian pecahan sebagai berikut:
Pecahan Rp20.000 (50 lembar) = Rp1.000.000
Pecahan Rp10.000 (64 lembar) = Rp640.000
Pecahan Rp5.000 (16 lembar) = Rp80.000
Pecahan Rp2.000 (19 lembar) = Rp38.000
Pecahan Rp1.000 (16 lembar) = Rp16.000
Baca juga: Gunung Ibu Halmahera Barat Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter
Perlengkapan Judi:
1 unit meja bola guling (ukuran 60x60 cm)
1 buah bola guling
324 buah kupon judi
1 unit waterpass (alat pengukur kedataran meja)
2 lembar spanduk (panjang 185 cm, lebar 139 cm). (*)
| 12 Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 30 Mei 2026: Cinta, Hubungan dan Emosi |
|
|---|
| Sherly Laos Evaluasi Birokrasi, Dua Plt Kepala Dinas Pemprov Malut Diganti |
|
|---|
| 50 Link Twibbon Waisak 2026 dan 100 Ucapan Selamat Penuh Makna |
|
|---|
| 12 Ramalan Zodiak Besok Sabtu 30 Mei 2026: Libra Hemat, Scorpio Tegas, Sagitarius Hiburan |
|
|---|
| 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Sabtu 30 Mei 2026: Karier, Bisnis, Hoki Finansial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Update-kasus-perjudian-di-Pulau-Taliabu.jpg)