Kabar Artis
Polisi Temukan Unsur Pidana, Rizky Billar Dipanggil Lagi: Akankah Suami Lesti Kejora Jadi Tersangka?
Polisi sudah menemukan unsur pidana kasus dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora, istrinya.
TRIBUNTERNATE.COM - Kehidupan rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar tengah diterpa prahara.
Diduga, Rizky Billar telah melakukan kekerasan fisik terhadap istri yang dinikahinya pada tahun 2021 itu.
Lesti Kejora sendiri telah melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) malam.
Namun saat pemanggilan pertama dari pihak kepolisian untuk diperiksa pada Kamis (6/10/2022) lalu, Rizky Billar justru mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik.
Rizky Billar pun kembali dipanggil polisi pada Kamis (13/10/2022) besok.
Sementara itu, Polisi sudah menemukan unsur pidana kasus dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora, istrinya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut unsur pidana pada KDRT Rizky Billar pada Lestiini diketahui atas beberapa pemeriksaan.
Pertama, KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora ditemukan pidana karena berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan visum dan keterangan Lesti Kejora sebagai pelapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.
"Yang jelas unsur pidananya sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tersangka itu kan minimal dua alat bukti," kata Zulpan ketika dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Sindir Lesti Kejora? Farhat Abbas: Kalau Sudah Terbang Jauh Umroh, Berarti Sehat Jasmani Rohani
Baca juga: Lesti Kejora Pergi Umroh, Pengacara Rizky Billar Heran: Masak Orang Sakit Tiba-tiba Umroh?
Baca juga: Pengacara Rizky Billar Keceplosan Sebut Kliennya Selingkuh, Awalnya Menghindari Tuduhan Lesti Kejora
Polisi Masih Perlukan Keterangan Rizky Billar
Namun sebelum menetapkan hal itu, saat ini polisi kata Zulpan masih membutuhkan keterangan dari Rizky Billar sebagai pihak terlapor.
Sebab sejauh ini Rizky Billar belum memberikan keterangan sekalipun kepada polisi setelah pada pemanggilan pertama Kamis (6/10/2022) lalu tidak hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Nanti dari keterangan dia (Rizky Billar) baru nanti penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Menurut Zulpan, pemeriksaan terhadap Rizky Billar saat ini diperlukan agar proses penyelidikan kasus dugaan KDRT ini bisa berjalan objektif.
Pihaknya disebut tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka jika terlapor dalam hal ini Rizky Billar belum diperiksa sama sekali.