Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Polisi Temukan Unsur Pidana, Rizky Billar Dipanggil Lagi: Akankah Suami Lesti Kejora Jadi Tersangka?

Polisi sudah menemukan unsur pidana kasus dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora, istrinya.

Instagram/rizkybillar
Suami Lesti Kejora, Rizky Billar - Rizky Billar diagendakan untuk diperiksa pada Kamis (13/10/2022) pekan ini. 

"Karena hak dia menyampaikan keterangan belum kita dengar," pungkasnya.

Besok Kembali Diperiksa, Kedatangan Rizky Billar Jadi Penentu Penetapan Tersangka

Polisi meminta kepada artis Rizky Billar agar kooperatif dalam panggilan yang kedua untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, Rizky Billar diagendakan untuk diperiksa pada Kamis (13/10/2022) pekan ini setelah tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama pada pekan lalu.

"Kita harapkan tanggal 13 Oktober hadir ya tepat waktu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Saat ini, kasus tersebut sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Rizky Billar Mangkir Pemeriksaan Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Polisi: Harus Kooperatif Dong

Baca juga: Rizky Billar Pernah Ucap Talak, Pengacara: Gara-gara Lesti Kejora Ngamuk Terus, Billar Malu

Polisi ungkap hasil visum KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora, Polisi menyebutkan ada 4 bagian tubuh Lesti yang mengalami luka hingga gangguan fungsi leher dan sekitarnya.
(YouTube Intens Investigasi)

Artinya, terdapat unsur pidana dan segera menetapkan tersangka dalam laporan yang dilayangkan Lesti Kejora itu.

Sebelumnya, Polisi membuka peluang langsung menjebloskan artis Rizky Billar ke penjara jika telah menyandang status tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Rizky Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada ancaman hukuman 5 tahun penjara maka tak menutup kemungkinan Rizky Billar dilakukan penahanan.

"Iya bisa jadi (ditahan), ancamannya hukuman 5 tahun bisa dilakukan penahanan," ujar kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2022).

Meski begitu, Zulpan menyatakan, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

Adapun, lanjut Zulpan, penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kekerasan yang sama.

Di sisi lain, Zulpan menyebut, KDRT yang dialami Lesti Kejora berimbas pada kondisi psikologis. Bahkan, Lesti Kejora harus diungsikan ke suatu tempat dengan pengawasan keluarga.

Sebab, pihak keluarga tidak berkenan Lesti Kejora tinggal satu atap lagi bersama Rizky Billar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved