Halmahera Selatan
Polres Tetap Proses Kecelakaan Maut di Halmahera Selatan
Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, lPDA Riko Ibrahim mengatakan, pihaknya tengah mengamankan terduga pelaku lakalantas tersebut di Polres.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Satuan Lalulintas Polres Halmahera Selatan, tetap memproses hukum kasus kecelakaan lalulintas di jalan utama Desa Tomori, Kecamatan Bacan menewaskan seorang perempuan atas nama Sartika Senen (26) pada Rabu (12/10/2022) kemarin.
Kasat Lantas Polres Halmahera Selatan, lPDA Riko Ibrahim mengatakan, pihaknya tengah mengamankan terduga pelaku lakalantas tersebut di Polres.
Begitu juga barang bukti berupa kendaraan milik pelaku maupun korban, juga ikut diamankan.
"Terkait dengan kejadian kemarin, yang bersangkutan sudah kami amankan di Satuan Lalulintas Polres Halmahera Selatan,"
"Kemudian juga kendaraan saat kejadian, juga sudah kami amankan"katanya kepada TribunTernate.com, Kamis (13/10/2022).
Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan empat saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan intens memintai keterangan terduga pelaku sebagai saksi.
"Kita juga sudah memeriksa empat saksi untuk kita kumpulkan bukti-bukti yang lain, "ujarnya.
Menurutnya, setelah peristiwa itu terjadi, terduga pelaku langsung datang dan menyerahkan diri ke Polres Halmahera Selatan.
Riko juga menegaskan, proses hukum kasus ini akan terus berlanjut. Jika sudah cukup bukti, maka akan dilakukan gelar perkara dan dilanjutkan hingga ke meja Pengadilan.
"Dan saat ini prosedur hukum akan kami lakukan. Akan kami tingkatkan sampai ke pengadilan,"
"Jadi semua sudah cukup bukti, kami akan lakukan gelar perkara, "terangnya.
Baca juga: Objek Wisata Kepulauan Tawale di Halmahera Selatan, Jadi Fokus Pengembangan Dinas Pariwisata
Sekadar diketahui, korban kecelekaan lalulintas, Sartika Senen, tewas digilas ban mobil yang dikendarai Alexander Tandey.
Saat itu, korban mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat denga nomor polisi DG 2766 PD, melintas dari arah Desa Tomori menuju Labuha.
Namun tiba-tiba korban atuh terpeleset di atas badan jalan. Belum sempat bangun dari jatuh, di saat yang sama sebuah mobil jenis Mitsubishi merk Ekspander warna silver yang dibawa Alexander Tandey dengan nomor polisi DB 1909 LS.
Dari arah Labuha menuju arah Desa Tomori, menyalib sebuah sepeda motor didepannya, dengan mengambil arah posisi korban terjatuh.
Seketika itu, ia menabrak kepala korban dengan ban depan bagian kanan mobilnya. (*)