Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lesti Kejora dan Rizky Billar Sudah Damai, sang Biduan Cabut Laporan: Tidak Ada Tekanan

Lesti Kejora dan Rizky Billar akhirnya berdamai setelah sang biduan melaporkan dalam kasus KDRT.

Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Instagram.com/@lestykejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora. Lesti Kejora dan Rizky Billar akhirnya berdamai setelah sang biduan melaporkan dalam kasus KDRT. 

TRIBUNTERNATE.COM - Lesti Kejora dan Rizky Billar akhirnya berdamai setelah sang biduan melaporkan dalam kasus KDRT.

Lesti Kejora disebut tidak dalam tekanan untuk mencabut laporan.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Rizky Billar, Phillipus Sitepu.

Baca juga: Alasan Hotma Sitompul Mau Jadi Pengacara Rizky Billar yang Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora

"Untuk perdamaian ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun."

"Bahkan dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya," kata Philipus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Resmi Ditahan, Lesti Kejora Sempat Sambangi Polres Metro Jaksel

Menurutnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar berdamai atas keinginan mereka sendiri tanpa pihak ketiga.

"Tidak ada pihak ketiga yang berperan, ini murni dari mereka berdua ingin berdamai. Ditanyakan dalam BAP itu apakah dia (Lesti) dalam tekanan untuk mencabut laporannya, dia nyatakan tidak ada dalam tekanan," kata Philipus.

Rizky Billar Jadi Tersangka

Rizky Billar menginap di Polres Metro Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, Rabu (12/10/2022).

Setelah menjadi tersangka, Rizky Billar menginap di kantor polisi.

Apakah sudah ada proses penahanan terhadap Rizky Billar?

Hal ini diklarifikasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi.

Nurma membenarkan bahwa Rizky Billar memang belum diizinkan untuk pulang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Rizky Billar Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Hotma Sitompul Bantu Billar: Kami Pilih Damai

Ia menyebut, proses ini adalah proses pengamanan terhadap tersangka.

"Kami harus ada pengamanan. Namanya mengamankan seseorang ada 1X24 jam kami terapkan di sini," ungkap Nurma.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved