Kasus Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo Cs Disidang Senin, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Keringanan untuk Bharada E
Menjelang sidang, keluarga Brigadir J mempertimbangkan kemungkinan keringanan hukuman untuk Bharada E.
TRIBUNTERNATE.COM - Para tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J akan menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Menjelang sidang, keluarga Brigadir J mempertimbangkan kemungkinan keringanan hukuman untuk Bharada E.
Hal ini disampaikan oleh bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak dalam acara peringatan 100 hari wafatnya Brigadir J pada Sabtu (15/10/2022).
Baca juga: Baru Sidang Senin Depan, Dakwaan Ferdy Sambo Sudah Tersiar padahal Belum Dibacakan
"Kalau kami dari keluarga, karena dia sebagai pembuka agar kasus ini terang benderang. Ya ada pertobatan ya dan kami pun dari keluarga memaafkan dia dan untuk keringan kami pertimbangkan," kata Roslin.
Roslin menyebut sudah pernah melakukan komunikasi antara pihak keluarganya dengan keluarga Bharada E.
Baca juga: Pengacara Bharada E Tegaskan Ferdy Sambo Beri Perintah Menembak Bukan Cuma Menghajar Brigadir J
Sementara itu, sidang perdana Sambo Cs akan dimulai Senin mendatang. Roslin sebut di persidangan nantinya akan ada sejumlah saksi dari pihak keluarga yang hadir.
"Dari keluarga 11 orang, keduabelas Pak Kamaruddin Simanjuntak sebagai ketua tim pengacara kita," katanya.
Dalam peringatan 100 hari wafatnya Brigadir Yosua itu, akan turut dihadiri oleh tim kuasa hukumnya. Roslin berharap dugaan pembunuhan berencana itu pun nantinya dapat diungkap seterang-terangnya.
Baca juga: Putri Candrawathi Cerita ke Anak Buah Ferdy Sambo, Ngaku Dilecehkan Brigadir J saat Pakai Baju Tidur
Diketahui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.
Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.
Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.
Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.
(TribunJambi/Wira Dani Damanik)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Jelang Persidangan Sambo Cs, Bibi Brigadir Yosua Tanggapi Kemungkinan Keringanan Hukuman Bharada E