Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Pengacara Bharada E Tegaskan Ferdy Sambo Beri Perintah Menembak Bukan Cuma Menghajar Brigadir J

Pihak Bharada E atau Richard Eliezer menegaskan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah menembak.

Editor: Ifa Nabila
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat via Kompas.com
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Pihak Bharada E atau Richard Eliezer menegaskan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah menembak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Baru-baru ini sempat muncul pernyataan dari pihak Ferdy Sambo bahwa ia hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J, bukan menembaknya.

Namun, pihak Bharada E atau Richard Eliezer menegaskan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah menembak.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Baca juga: Putri Candrawathi Cerita ke Anak Buah Ferdy Sambo, Ngaku Dilecehkan Brigadir J saat Pakai Baju Tidur

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pernyataan Ferdy Sambo tak memberikan perintah menembak disampaikan oleh Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

Ronny tegas menyampaikan bahwa Ferdy Sambo memang memberikan perintah menembak.

Bukan seperti yang disampaikan Febri Diansyah yang mengatakan Ferdy Sambo meminta Eliezer untuk menghajar Yosua.

Baca juga: Ngaku Menangis Dengar Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J, Ferdy Sambo Malah Pergi Badminton

"Iya, dari keterangan klien saya menyampaikan bahwa perintahnya adalah perintah tembak."

"Iya (jadi jelas clear jelas perintahnya tembak-tembak), iya bukan (perintah) hajar-hajar," tegas Ronny dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (13/10/2022).

Ronny menyampaikan, Ferdy Sambo memang dari awal pada saat rekonstruksi kasus terus membantah apa yang disampaikan oleh Eliezer.

Hanya saja, menurut Ronny, semua kebenaran berbasis data dan bukti.

Sehingga, kata Ronny, jika memang FS mengelak, maka silahkan mencari alat bukti yang ada.

"Sebenarnya kita nggak kaget, karena kan waktu rekonstruksi juga dari pihak saudara FS membantah apa yang disampaikan oleh klien saya (Eliezer), tapi itu silahkan saja, itu haknya dari tersangka, nanti kita uji di pengadilan."

"Tetapi pembuktian yang lain kan nanti kita coba cocokan dengan alat bukti yang lain, pasal 185 saksi-saksi dengan alat bukti yang lainnya."

"Pastinya begini yang perlu kita sampaikan bahwa klien saya konsisten sampaikan fakta yang terjadi (terungkap), karena klien saya merupakan saksi kunci yang membuka terang kasus ini," jelas Ronny.

Apalagi, Eliezer memang mengajukan diri dan bersedia menjadi Justice Collaborator (JC).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved