Ketua DPRD Maluku Utara Jadi Orang Pertama di Regsostek BPS: Bersama Sukseskan Program Pemerintah
BPS Maluku Utara melakukan program Regsostek dengan melakukan pendataan awal kepada Kuntu Daud, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Maluku Utara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BPS mulai melakukan pendataan awal, Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsostek dimulai 15 Oktober-14 November 2022.
Di Maluku Utara sendiri, pendataan perdana dilakukan dirumah Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, Minggu (17/10/2022) malam.
Katanya, DPRD Maluku Utara siap mendukung kegiatan Regsostek dari BPS.
Pasalnya, hasil Regsostek ini akan jadi database yang baik, dan menjadi data yang penting untuk negara.
Baca juga: Penen Jagung Manis, Dandim 1508 Tobelo: Ayo Wujudkan Ketahanan Pangan di Halmahera Utara
Untuk itu, ia mengajak kepada masyarakat Malut untuk mensukseskan dengan menerima kedatangan petugas Regsostek.
"Berikan jawaban yang benar dan apa adanya, sesuai kondisi keluarga kalian masing-masing, "katanya, Senin (17/10/2022).
Sementara, Kepala BPS Maluku Utara, Aidil Adha menjelaskan Regsosek merupakan upaya perubahan, penyediaan data sosial ekonomi, yang bersifat sektoral menjadi data terintegrasi dan akurat.
Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi: a) cakupan seluruh penduduk Indonesia; b) standar dan metodologi yang sama; c) pemutakhiran reguler; d) mudah diakses; dan e) dapat dibagipakaikan.
Pendataan Awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah.
Selain itu juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
Tujuan Pendataan Awal Regsosek
Aidil menuturkan, tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi sebagai berikut:
1. Kondisi sosioekonomi demografis;
2. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;
3. Kepemilikan aset;
4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;
5. Informasi geospasial;
6. Tingkat kesejahteraan; dan
7. Informasi sosial ekonomi lainnya.
Yang akan melakukan pendataan adalah para mitra kerja BPS, mereka sudah direkrut oleh BPS melalui beberapa tahapan.
Selanjutnya mereka dilatih untuk melakukan pendataan di lapangan, masyarakat dapat mengenali petugas Pendataan Awal Regsosek, dengan mengecek surat tugas dan tanda pengenal dari BPS.
Manfaat Data Regsosek
Manfaat dari data Regsosek ini sangatlah banyak, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Dalam merencankan program pembangunan, setiap kementerian/lembaga pasti sangat membutuhkan data yang komprehensif dan mutakhir.