Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Sejumlah Bos Kafe Karaoke Hadiri Undangan DPMPTSP Halmahera Selatan, Ini yang Dibahas

Pemilik kafe karoke yang di undang ini khusus beroperasi di wilayah Kota Labuha, meliputi Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan, Halmahera Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
EVALUASI: Tampak sejumlah bos kafe karaoke masuk ke dalam ruangan rapat Kantor DPMDPTSP Halmahera Selatan, Selasa (14/10/2025). Di mana pertemuan ini merupakan tindaklanjut atas masalah peredaran minunan keras (Miras) ditempat usaha mereka 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara mengundang sejumlah pemilik kafe karaoke untuk rapat koordinasi (Rakor).

Rakor ini berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kompleks Tugu Pala, Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Selasa (14/10/2025).

Ada pun pemilik kafe karoke yang diundang ini khusus beroperasi di wilayah Kota Labuha yang meliputi Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan.

Sementara kafe-kafe yang pemiliknya di undang pada Rakor tersebut di antaranya Bungalow, Hoox, Fortun, Modiv dan Rama Karaoke.

Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Alokasi Rp 20 Miliar Lebih untuk Rehab Jalan Kota Labuha

Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan Nasir J. Koda mengatakan, pertemuan ini merupakan tindaklanjut atas masalah peredaran minunan keras (Miras) ditempat usaha mereka.

Ia juga menegaskan bahwa DPMPTSP akan mengambil langkah tegas terhadap setiap usaha yang melanggar aturan.

"Kafe yang melanggar ketentuan tetap kita tindak tegas, "tegas Nasir kepada sejumlah awak media usai Rakor.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bakal menerapkan SOP setiap kafe karaoke.

Kemudian mekanisme dalam pelayanan kafe juga akan kembali diatur. Hal ini dilakukan agar usaha  hiburan malam berjalan tertib.

"Semua akan diatur Dinas Pariwisata, karena yang namanya hiburan malam atau karaoke merupakan usaha di sektor pariwisata, "jelasnya.

Baca juga: Realisasi Retribusi Izin PBG 2025 Halmahera Selatan Melebihi Target

Nasir menambahkan, dalam standar operasional kafe karaoke yang akan ditetapkan nanti, kemungkinan ada pengaturan jam operasional.

Ia juga mengatakan bahwa masalah minuman keras juga tetap masuk dalam pengaturan standar operasional.

"Tapi semua pelaku usaha kafe karaoke itu punya izin usaha, tidak ada yang tidak punya izin. Kita sudah cek di dasbord OSS, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved