Pemkab Halmahera Selatan
Sejumlah Bos Kafe Karaoke Hadiri Undangan DPMPTSP Halmahera Selatan, Ini yang Dibahas
Pemilik kafe karoke yang di undang ini khusus beroperasi di wilayah Kota Labuha, meliputi Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan, Halmahera Selatan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara mengundang sejumlah pemilik kafe karaoke untuk rapat koordinasi (Rakor).
Rakor ini berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kompleks Tugu Pala, Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Selasa (14/10/2025).
Ada pun pemilik kafe karoke yang diundang ini khusus beroperasi di wilayah Kota Labuha yang meliputi Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan.
Sementara kafe-kafe yang pemiliknya di undang pada Rakor tersebut di antaranya Bungalow, Hoox, Fortun, Modiv dan Rama Karaoke.
Baca juga: Pemkab Halmahera Selatan Alokasi Rp 20 Miliar Lebih untuk Rehab Jalan Kota Labuha
Kepala DPMPTSP Halmahera Selatan Nasir J. Koda mengatakan, pertemuan ini merupakan tindaklanjut atas masalah peredaran minunan keras (Miras) ditempat usaha mereka.
Ia juga menegaskan bahwa DPMPTSP akan mengambil langkah tegas terhadap setiap usaha yang melanggar aturan.
"Kafe yang melanggar ketentuan tetap kita tindak tegas, "tegas Nasir kepada sejumlah awak media usai Rakor.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bakal menerapkan SOP setiap kafe karaoke.
Kemudian mekanisme dalam pelayanan kafe juga akan kembali diatur. Hal ini dilakukan agar usaha hiburan malam berjalan tertib.
"Semua akan diatur Dinas Pariwisata, karena yang namanya hiburan malam atau karaoke merupakan usaha di sektor pariwisata, "jelasnya.
Baca juga: Realisasi Retribusi Izin PBG 2025 Halmahera Selatan Melebihi Target
Nasir menambahkan, dalam standar operasional kafe karaoke yang akan ditetapkan nanti, kemungkinan ada pengaturan jam operasional.
Ia juga mengatakan bahwa masalah minuman keras juga tetap masuk dalam pengaturan standar operasional.
"Tapi semua pelaku usaha kafe karaoke itu punya izin usaha, tidak ada yang tidak punya izin. Kita sudah cek di dasbord OSS, "tandasnya. (*)
Realisasi Retribusi Izin PBG 2025 Halmahera Selatan Melebihi Target |
![]() |
---|
Kepala Desa dan Camat Halmahera Selatan Jalani Retreat di IPDN Jatinangor |
![]() |
---|
244 Pelaku Usaha di Halmahera Selatan Ikut Pelatihan Wirausaha Baru dan Industri Kecil |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Hadiri Rakornas TPAKD: Perluas Akses Keuangan Masyarakat |
![]() |
---|
Ditransker Halmahera Selatan Bakal Bentuk Forum HRD untuk Atasi Masalah Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.