Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Mataram, Iming-iming Uang Rp 1.000 hingga Permen: Pelaku Punya Cucu
Aksi pencabulan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelakunya adalah seorang guru ngaji berinisial SF (56).
Editor:
Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. Aksi pencabulan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelakunya adalah seorang guru ngaji berinisial SF (56).
Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
SD terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)(Kompas.com/Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Mataram, Modus Rayu Korban dengan Uang hingga Permen
Berita Terkait