Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Mataram, Iming-iming Uang Rp 1.000 hingga Permen: Pelaku Punya Cucu
Aksi pencabulan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelakunya adalah seorang guru ngaji berinisial SF (56).
TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelakunya adalah seorang guru ngaji berinisial SF (56).
Sedangkan korban adalah delapan murid mengaji pelaku.
Baca juga: Guru SD Tak Cuma Cabuli Bocah tapi Juga Jual Korban, Digerebek saat Layani Petani 55 Tahun
Baca juga: Pencabulan Sesama Jenis di Bandung, Bocah 12 Tahun Rudapaksa Teman Mainnya Umur 10 Tahun
Diketahui, pelaku melakukan aksi bejat itu di rumahnya, di mana ia tinggal bersama cucunya.
Kini pelaku sudah ditangkap dan terancam penjara paling lama 15 tahun lamanya.
Berikut fakta guru ngaji cabuli 8 muridnya di Mataram, dihimpun dari Kompas.com dan TribunLombok.com, Selasa (18/10/2022):
Awal terbongkar
Kasus mulai terbongkar saat seorang korban mengeluh sakit ke orangtuanya.
Korban kemudian diperiksa oleh petugas medis hingga diketahui adanya tindak kekerasan seksual.
Orangtua korban yang tidak terima selanjutnya membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Mataram.
Dalam perjalanan kasusnya, terungkap ada 8 orang anak jadi korban pelecehan pelaku.
Baca juga: ABG di Ambon Cabuli Bocah 8 Tahun: Ada Bekas Luka, Awalnya Korban Ngaku Tertusuk Paku ke Ibu
Namun baru ada 2 orang yang berani melapor.
Polisi berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah laporan.
Modus pelaku
Kapolres Kota Mataram, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku beraksi pada awal bulan Oktober 2022.
Pelaku mencabuli para korban setelah selesai mengaji.
SF lalu merayu korban agar mau diajak rumahnya untuk dicabuli.
"Modus pelaku menjanjikan uang Rp 1 Ribu hingga Rp10 Ribu, permen, dan alat menggambar kepada korban sebelum melakukan aksinya di ruang tamu maupun di kamar pelaku," ucap Mustofa.
SF diketahui sudah dua tahun menyandang status duda karena berpisah dengan istrinya.
Ia tinggal selama ini tinggal bersama sang cucu di rumah tersebut.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Cabuli Anak Kelas 1 SD di Lapangan Desa, Korban Dianiaya Dulu hingga Pingsan
Alami kelainan seksual
Mustofa menyebut pelaku SF mengalami kelainan seksual karena semua korban pencabulan masih di bawah umur.
"Pelaku ini adalah pedofil atau penyuka anak anak," katanya.
Terkait hal ini, polisi akan bekerja sama dengan ahli untuk melakukan pemeriksaan kepada SF.
Mustofa dalam kesempatannya juga meminta untuk para korban lain untuk melapor.
Keluarga korban tidak perlu malu karena polisi akan menjamin kerahasiaan identitas korban.
Selain itu korban juga akan mendapatkan pendampingan mental dan psikologis akibat kekerasan seksual.
"Biasanya mereka mengalami trauma masa kecil akan kembali merasakan trauma atau gangguan setelah dewasa, karena sebaiknya dilaporkan, karena nanti trauma anak anak akan diatasi," tutup Mustofa.
Terancam penjara 15 tahun
SF sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Kota Mataram.
Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
SD terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)(Kompas.com/Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Mataram, Modus Rayu Korban dengan Uang hingga Permen