Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Sidang Kasus Brigadir J: Ini Peran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah terbukti bersama-sama membunuh Brigadir J secara terencana.

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Ferdy Sambo dalam sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM -  Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sidang berlangsung selama kurang lebih 12 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa.

Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga Istri Sambo,  Ricky Rizal yang juga eks ajudan Sambo dan supir pribadi Sambo, Kuat Maruf.

Diketahui pula, Ferdy Sambo-lah yang menjadi dalang di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo yang pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu menghilangkan nyawa Brigadir J melalui tangan para ajudannya.

Diduga, Ferdy Sambo berniat membunuh Brigadir J karena adanya tudingan pelecehan seksual di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah.

Brigadir J dituding telah melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sembari menangis, Putri Candrawathi sempat mengadukan insiden tersebut kepada Ferdy Sambo via telepon saat masih di Magelang.

Lalu, cerita tersebut dijelaskan kembali saat Putri tiba di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Ayah Brigadir J Beri Tanggapan Saat Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Dakwaan Dibatalkan

Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Dengar Jaksa Ungkap Detik-detik Ferdy Sambo Tembak Anaknya Kondisi Hidup

Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J pun mulai dirancang Ferdy Sambo. Awalnya, dia menghubungi Bripka Ricky Rizal (RR) agar menemui dirinya di lantai 3 rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Saat itu, Sambo langsung menawarkan agar Bripka Ricky Rizal menjadi eksekutor. Caranya, dia meminta agar ajudannya tersebut menembak Brigadir J hingga tewas.

Namun, Bripka RR menyatakan dirinya menolak dan tidak mau mengeksekusi Brigadir J. Alasannya, dia mengaku tidak berani dan tidak kuat mental untuk menembak rekannya sendiri.

"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?," tanya Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved